Berita Populer

BERITA POPULER - Ucapan Selamat Mengalir Untuk Azhari Cage, Oknum PNS Abdya Lakukan Penipuan

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar Aceh yang dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 3-9 November 2025.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 3-9 November 2025. 

“MB diketahui tinggal dan beraktivitas di Kafe Indian Coffee House Aceh dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2 juta per bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.

Hal ini disampaikan Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025). 

Gindo menjelaskan pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing di kawasan Lambhuk. 

Berdasarkan identitas yang dikantongi, MB (44) lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981. Ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G (untuk Remote Worker atau Pekerja Jarak Jauh). 

Baca selengkapnya.

Baca juga: Wali Kota Subulussalam M Rasyid Berikan Hadiah Tabungan Haji kepada Fathasururi Juara MTQ Aceh 2025

5. Dinyatakan Positif Hamil oleh Puskesmas Samalanga, Kejari Bireuen Tolak Gugatan Calon Pengantin

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (6/11/2025) mendengarkan hasil putusan perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap penggugat Fitriyana dengan tergugat UPTD Puskesmas Samalanga.

Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim atas

Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 5/Pdt.G/PN.Bir tanggal 05 November 2025.

Hasil keputusan kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, majelis hakim pada PN Bireuen, dalam putusannya, pada pokoknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 165.000.

Kasi Intelijen mengatakan, sebelumnya penggugat sebagai calon pengantin wanita pada tanggal 21 April 2025 telah melakukan plano test di Puskesmas Samalanga Nomor : 440/199/pkm/2025 dengan

dokter pemeriksa yaitu dr Sri Rizkia Rachmi dengan hasil positif (+).

Kemudian pada Senin (21/4/2025) malam penggugat melarikan diri ke Banda Aceh, dikarenakan penggugat dalam keadaan tekanan keluarga dan beban mental.

Baca selengkapnya.

6. Wali Kota Banda Aceh Illiza Lantik 92 Pejabat, Camat hingga Kabid

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal melantik 92 pejabat struktural baru yang mengisi jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Banda Aceh, Senin (4/11/2025) di aula balai kota.

Ke-92 pejabat tersebut terdiri dari 38 pejabat eselon IIIa, 53 pejabat eselon IIIb, dan satu orang pejabat eselon IVb. Mereka dilantik berdasar SK Wali Kota Banda Aceh nomor 800.1.3.3/1395/2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved