Berita Banda Aceh

Muhammad Alqudri Dilantik Sebagai Ketua PN Suka Makmue

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam pada agenda sidang luar biasa pengambilan sumpah

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO 
LANTIK KPN - Ketua PT Banda Aceh, Nursyam melantik Ketua PN Suka Makmue pada sidang luar biasa di Aula PT Banda Aceh, Senin (10/11/2025). 

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam pada  agenda sidang luar biasa pengambilan sumpah

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam melantik resmi melantik Muhammad Alqudri SH MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Pelantikan itu dilaksanakan di Aula PT Banda Aceh, Senin (10/11/2025). 

Muhammad Alqudri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sinabang yang kini dilantik sebagai Ketua PN Suka Makmue menggantikan Astramuddin yang mendapat promosi menjadi Hakim PN Klas IA Pekanbaru.

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam pada  agenda sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan.

Baca juga: Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham

Ia turut didampingi oleh Hakim Tinggi Kamaluddin dan Hakim Tinggi Aimafni Harli dan dihadiri para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional PT BNA, KPN Sinabang, KPN Meulaboh, Ibu-Ibu DYK serta Keluarga Besar KPN Suka Makmue.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Nursyam menyampaikan tiga fungsi penting yang mesti dilaksanakan oleh seorang Ketua Pengadilan agar Pengadilan Negeri yang dipimpinya berkinerja baik. 

Pertama, ia meminta agar melaksanakan fungsi judisial, yang dalam hal ini seorang KPN harus menguasai hukum formil dan hukum materil. 

“Karenanya, seorang KPN harus memiliki kompetensi untuk membimbing para Hakim lainnya yang usianya relatif lebih muda,” katanya.

Dirinya juga meminta agar menjalankan fungsi manajerial. 

Seorang KPN harus mampu memahami dan melaksanakan manajemen pengadilan. Mulai dari aspek perencanaan, pengarahan (directing), pelaksanaan hingga monev. 

Terakhir ia meminta KPN yang baru dilantik untuk melaksanakan fungsi administrasi. 

Karenanya, seorang KPN tidak saja harus paham persoalan teknis yustisi dan manajerial. 

“Tetapi juga harus paham persoalan administrasi dan keuangan. 

Termasuk perihal kelengkapan prasarana dan sarana,” ungkapnya.

Menurutnya, KPN harus mampu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) serta komponen strategis lainnya di daerah Pengadilan yang dipimpinnya. 

"Tiga arahan saya di atas, perlu dilaksanakan oleh semua KPN, pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved