Nakes Demo Kantor Gubernur Aceh
Ini Alasan Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Demo Kantor Gubernur
tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Seratusan tenaga medis dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya jasa medis tahun 2025 yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
Salah satu orator dalam aksi itu, dokter berinisial FA, menyebut para tenaga medis sudah hampir satu tahun tidak menerima pembayaran jasa medis.
“Kita meminta agar jasa medis tahun 2025 segera dapat dibayar. Sejak Januari sampai dengan sekarang (belum dibayar) sudah hampir setahun. Dua bulan lagi sudah setahun,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seratusan Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Demo Kantor Gubernur
FA menjelaskan, sebenarnya dana untuk pembayaran jasa medis tersebut tersedia di rumah sakit, karena bersumber dari BPJS.
Namun, tertahan akibat regulasi yang tidak memungkinkan untuk dicairkan.
“Jadi kalau seandainya dananya dari APBA kita tidak memaksa. Ini dari BPJS ada tetapi tertumpuk di rumah sakit. Karena regulasi yang dibuat tidak bisa dibayar,” jelasnya.
Menurut FA, kondisi ini membuat tenaga kesehatan di rumah sakit semakin tertekan.
Ia juga menegaskan bahwa seharusnya persoalan ini bisa diantisipasi lebih awal agar tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai seorang dokter spesialis bedah sedang operasi, teringat dia uang tidak ada lagi.
Sementara kita ingin menjamin supaya pelayanan kepastian bisa maksimal. Jangan sampai nanti muncul kasus-kasus kelalaian yang seharusnya diantisipasi jauh hari,” ungkapnya.
Baca juga: Tenaga Medis RSIA dan RSJ Aceh Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kejelasan Pembayaran
Dalam aksi itu, kata FA, pihaknya para tenaga medis menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (TPP).
Aturan tersebut mewajibkan rumah sakit daerah atau BLUD memilih antara menerima TPP atau jasa medis.
Padahal, seharusnya tenaga medis di rumah sakit memiliki hak atas jasa medis yang bersumber dari BPJS sesuai UU Kesehatan No.17 tahun 2023 pasal 273 poin c dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, yang mengatur bahwa 30–50 persen pendapatan BPJS dapat dialokasikan untuk jasa pelayanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tenaga-medis-dari-RSIA-dan-RSJ-Aceh-menduduki-lobi-Kantor-Gubernur-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.