Berita Lhokseumawe
Dua Akademisi Unimal Pimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia Wilayah Aceh
Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Provinsi Aceh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, S.H., M.H., resmi dipercaya memimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Provinsi Aceh.
Keduanya dilantik dalam kegiatan Musyawarah Nasional dan Lokakarya DIHPA 2025 yang berlangsung di Hotel Elmi, Surabaya, pada 10–12 November 2025.
Kegiatan nasional tersebut mengusung tema Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan KUHP Nasional.
Forum ini menjadi wadah bagi akademisi hukum pidana dari seluruh Indonesia untuk memperkuat jaringan keilmuan, menyelaraskan kurikulum, serta menyatukan visi dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Sejumlah isu strategis mengenai Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana turut dibahas dalam agenda tersebut.
Baca juga: Haji Uma Datangi Lokasi Pengeroyokan Pemuda Aceh di Masjid Sibolga dan Bertemu Pelaku di Mapolres
Pelantikan pengurus DIHPA wilayah Aceh dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional DIHPA, Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., ditandai dengan penyerahan surat keputusan dan kartu tanda anggota organisasi.
Dalam kepengurusan ini, Dr. Yusrizal Hasbi ditetapkan sebagai Ketua DPW DIHPA Provinsi Aceh, sedangkan Ferdy Saputra, S.H., M.H., dipercaya sebagai Bendahara DPW DIHPA Provinsi Aceh.
Kehadiran dua akademisi Unimal dalam kepengurusan DIHPA Aceh diharapkan memberi kontribusi strategis terhadap penguatan perspektif dan pengembangan kajian hukum pidana di tingkat daerah.
Selain itu, peran perguruan tinggi juga menjadi semakin penting dalam proses penyusunan kurikulum berbasis kebutuhan nasional serta dinamika perkembangan hukum modern.
Tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh
Dr Yusrizal Hasbi kepada Serambinews.com, Selasa (11/11/2025), menyampaikan bahwa kepercayaan ini menjadi tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional.
“Kami berkomitmen membawa semangat kolaboratif agar DIHPA Aceh menjadi ruang pengabdian akademik yang produktif dan berdampak,” ujarnya.
Baca juga: Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, dan Para Kajari, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Ferdy Saputra, M.H., menekankan pentingnya sinergi antarperguruan tinggi dalam mempersiapkan kurikulum hukum pidana berbasis KUHP baru.
“Perubahan paradigma hukum pidana menuntut dosen lebih adaptif dan progresif dalam mengajar,” katanya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, yang telah memberikan dukungan penuh terhadap partisipasi dosen dalam forum akademik nasional ini.
Dukungan tersebut menunjukkan komitmen universitas dalam memperkuat posisi akademisi hukum pidana Aceh di kancah nasional.(*)
Baca juga: Cerita Adik Kandung Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe
| Ini Jadwal Laga 16 Tim Voli Piala HUT Ke-80 Bhayangkara Polres Lhokseumawe |
|
|---|
| Cuaca di Lhokseumawe Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari Kedepan |
|
|---|
| Farhan Zuhri Harap Pembayaran Gaji PPPK melalui APBN Dapat Terwujud |
|
|---|
| Rabu Hari Ini, Sembilan SPPG di Lhokseumawe Hentikan Operasional Sementara, Dana Operasional Seret |
|
|---|
| Hari Ini, Sembilan SPPG di Lhokseumawe Hentikan Operasional Akibat Kendala Pencairan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perhimpunan-Dosen-Ilmu-Hukum-Pidana-Indonesia-DIHPA-Wilayah-Aceh.jpg)