Berita Aceh Tengah

70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Samsat Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
Dok Foto Samsat Takengon
Sofian Velly Noviza selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XI Aceh Tengah, bersama Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub dan Petugas Jasa Raharja Aceh Tengah, Adiek Putranto foto bersama di Kantor Bersama Samsat Takengon. Kebijakan pemutihan PKB yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025). 

70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025).

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah (Samsat Takengon) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. 

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 70.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Baca juga: Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pidie: Gunakan Kesempatan, Ada 147.000 Belum Lunas

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak seluruh masyarakat di dataran tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

"Samsat Takengon sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat.

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), dan pembebasan pajak progresif.

"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon," tambah Sofian Velly.

70.000 unit kendaraan belum melunasi pajak kendaraan

Berdasarkan data Samsat Takengon, dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar di Aceh Tengah, tercatat sekitar 70.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan.

Baca juga: Harga Emas di Aceh Bergerak Bervariasi, Banda Aceh Turun Tipis, Aceh Tamiang Justru Melonjak Tajam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved