Berita Aceh Tengah

70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Samsat Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
Dok Foto Samsat Takengon
Sofian Velly Noviza selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XI Aceh Tengah, bersama Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub dan Petugas Jasa Raharja Aceh Tengah, Adiek Putranto foto bersama di Kantor Bersama Samsat Takengon. Kebijakan pemutihan PKB yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025). 

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.

Dimana secara langsung akan berdampak pada peningkatan kepatuhan fiskal dan akurasi data kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah.

Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Aceh Tengah mulai berlaku Rabu (12/11/2025).

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut. (*)

Baca juga: Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, dan Para Kajari, Ini Nama-namanya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved