Breaking News

Berita Aceh Utara

Aceh Utara Defisit Anggaran Capai Rp 23 Miliar pada 2026, Ekses Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp23,32 miliar.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala, M.Si menyerahkan rancangan APBK kepada Wakil Ketua I Aceh Utara H Jirwani dalam dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 di kantor DPRK, Selasa (11/11/2025) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp23,32 miliar.

Kondisi ini terjadi akibat berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan.

Rancangan APBK tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 di kantor DPRK Aceh Utara, Selasa (11/11/2025).

Rapat dihadiri para anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur eksekutif daerah.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, menjelaskan bahwa total pendapatan daerah pada 2026 ditargetkan sebesar Rp2,56 triliun, turun 2,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: RSU Cut Meutia Aceh Utara Operasikan Mobil Antar Pasien ke Ruangan, Ayahwa: Kecepatan dan Kenyamanan

Penurunan terutama terjadi pada pendapatan transfer yang turun menjadi Rp2,24 triliun, serta pendapatan sah lainnya yang ikut menyusut menjadi Rp59,29 miliar.

Meski demikian, Murtala menyebut adanya capaian positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru meningkat 9,02 persen menjadi Rp258,15 miliar.

“Peningkatan PAD menunjukkan kinerja ekonomi lokal yang mulai membaik dan upaya kemandirian fiskal yang terus kita dorong,” ujarnya.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,59 triliun, turun 3,55 persen dibandingkan 2025. Penurunan terutama terjadi pada belanja modal akibat berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sedangkan belanja operasi justru naik untuk mendukung pelayanan publik. 

Baca juga: Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, dan Para Kajari, Ini Nama-namanya

Defisit sebesar Rp23,32 miliar itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

Sekda menegaskan, arah pembangunan Aceh Utara tahun 2026 akan tetap diselaraskan dengan tema nasional “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”

Fokus kita tetap pada kesejahteraan masyarakat

Dalam kerangka itu, Pemkab menetapkan tujuh prioritas utama pembangunan, antara lain peningkatan pertumbuhan ekonomi, layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar.

Kemudian penguatan pelaksanaan syariat Islam, penguatan ketahanan lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif.

“Fokus kita tetap pada kesejahteraan masyarakat, meski ruang fiskal semakin terbatas,” ujar Murtala menegaskan.

Baca juga: Bobol Toko Grosir Senilai Ratusan Juta di Aceh Utara, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menuturkan bahwa penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) APBK 2026 merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan APBK paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Menurut Arafat, kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjamin proses pembahasan berjalan efektif dan transparan.

Ia menambahkan bahwa Pemkab dan DPRK Aceh Utara sebelumnya telah merampungkan KUA-PPAS 2026 serta menandatangani nota kesepakatan pada Oktober lalu sebagai dasar penyusunan anggaran.

Baca juga: Ini 27 Peserta Kafilah Aceh Utara yang Berhasil Raih Juara dalam MTQ Aceh Tahun 2025

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga agar kebijakan fiskal tetap disiplin dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pada akhir rapat, Sekda Aceh Utara menyerahkan Buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih lanjut.

Proses ini menjadi awal pembahasan mendetail terhadap arah dan kebijakan fiskal Aceh Utara di tengah kondisi keuangan yang kian menantang.(*)

Baca juga: Harga Emas di Aceh Bergerak Bervariasi, Banda Aceh Turun Tipis, Aceh Tamiang Justru Melonjak Tajam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved