Revisi UUPA
Revisi UUPA Tak Bisa Digeser-geser Lagi, PPUU DPD RI Samakan Persepsi dengan Pemerintah Aceh
Senator asal Aceh sekaligus Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Azhari Cage...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Senator asal Aceh, Azhari Cage, memastikan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 agar pembahasan dapat berlanjut jika belum rampung tahun depan.
- Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyebut revisi akan mencakup delapan pasal dan satu pasal baru hasil masukan dari Pemerintah Aceh.
- Pemprov Aceh mengapresiasi langkah DPD RI yang turun langsung ke daerah untuk menampung aspirasi dan memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat pusat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Senator asal Aceh sekaligus Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Azhari Cage menegaskan, Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memastikan pembahasan dapat berlanjut jika tidak tuntas pada tahun 2025. Ia juga menanggapi keraguan dari berbagai pihak dengan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kalau dari aturan yang ada, tidak bisa digeser karena sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026,” tegas Azhari Cage saat pertemuan PPUU DPD RI dan Pemerintah Aceh untuk menyamakan persepsi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Dikatakan, pertemuan ini merupakan langkah konkret untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat melalui akademisi dan Pemerintah Aceh. Ia juga menyamakan fungsi PPUU DPD RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang dalam hal ini bertugas menyinkronkan pandangan antara DPD, DPR RI, dan Pemerintah Aceh.
“Intinya, keinginan masyarakat Aceh akan kita tampung, sehingga terjadi persamaan persepsi antara PPUU DPD, Baleg DPR RI dengan Pemerintah Aceh agar persoalan UUPA ini cepat clear dan tuntas,” ujar Azhari Cage.
Sementara Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik mengungkapkan, pihaknya telah menerima masukan cukup banyak dari Pemerintah Aceh, mencakup sekitar delapan pasal di UUPA dan satu pasal baru. Masukan ini akan menjadi bahan utama bagi DPD RI dalam menyusun dan membahas revisi UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi daerah semaksimal. Kalau dari segi proses, ini masuk 2025, tapi kalau tidak selesai akan dilanjutkan 2026 pembahasannya,” janji Abdul Kholik.
Baca juga: Dua Dosen Unimal Bicara Penguatan Pemilu Melalui Revisi UUPA
Ia juga mengungkap peran sentral DPD RI dalam memastikan revisi UUPA masuk dalam prioritas definitif. Awalnya, RUU ini dianggap masuk dalam kumulatif terbuka putusan MK, namun DPD RI bersikeras agar kepastian dan progresnya dapat dipantau serta dievaluasi.
“Alhamdulillah kemarin (Revisi UUPA) disetujui, selain RUU BUMD yang kita usulkan,” ungkap Abdul Kholik.
Di sisi lain, Gubernur melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan langkah langsung PPUU DPD RI ke Aceh untuk mendengarkan aspirasi. Kehadiran DPD RI dinilai sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan Aceh terdengar di tingkat pusat.
“Kita menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPD RI untuk revisi UUPA ini,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pertemuan-PPUU-DPD-RI-dan-Pemerintah-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.