Berita Banda Aceh
Gali Potensi Pendapatan Asli Aceh, Komisi III DPRA Panggil Pengusaha Penyalur BBM Industri
Pemanggilan ini bertujuan optimalisasi Pendapatan Asli Aceh atau PAA dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Pemanggilan ini bertujuan optimalisasi Pendapatan Asli Aceh atau PAA dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi III DPRA memanggil sejumlah pengusaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Aceh, Rabu (12/11/2025).
Pemanggilan ini bertujuan optimalisasi Pendapatan Asli Aceh atau PAA dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi III, Aisyah Ismail atau akrab disapa Kak Iin dan diikuti Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi SP.
Armiyadi mengatakan pihaknya telah memanggil 86 perusahaan yang ada di wilayah barat selatan Aceh untuk mengoptimalkan pendapatan Aceh dari sektor penyaluran BBM.
Dari jumlah tersebut, hanya 43 perusahaan yang hadir memenuhi panggilan Komisi III DPRA, mulai dari Pertamina hingga perkebunan kelapa sawit.
"Kita sedang mengejar pendapatan Aceh dari sektor penyaluran BBM. Kita ingin setiap perusahaan di Aceh yang menggunakan BBM, terserah dari mana sumbernya, wajib bayar pajak sebesar 7,5 persen ke Pemerintah Aceh," kata Armiyadi Serambinews.com, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Distribusi BBM Subsidi Memang Harus Diawasi
Armiyadi menyatakan, setelah rapat ini, pihaknya juga akan memanggil perusahaan yang ada di wilayah timur dan tengah Aceh. Ia mengungkapkan, potensi pajak dari sektor penyaluran BBM sangat besar.
Dalam rapat itu, Komisi III DPRA juga menyorot belum semua perusahaan kelapa sawit di Aceh memiliki tangki timbun BBM dan ini melanggar perizinan.
"Dari puluhan perusahaan, baru tiga perusahaan yang sudah ada tangki timbun," ujar politisi PKS ini.
"Karena itu, kita minta kepada perusahaan lain untuk menyediakan tangki timbun sebagai salah syarat pengoprasian perusahaan kelapa sawit," tambahnya.
Sementara anggota Komisi III DPRA, Hasballah juga meminta para pengusaha penyalur BBM industri di Aceh agar menjaga alur pendistribusian agar tidak disalahgunakan.
"Kita minta mereka menjaga alur distribusi," kata Hasballah, salah satu anggota Komisi III DPRA kepada Serambinews.com, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, pihaknya juga meminta pengusaha tidak boleh membeli minyak black market dan harus bayar PBBKB ke Pemerintah Aceh sebagai Pendapatan Asli Aceh. (*)
Baca juga: Polisi di Nagan Awasi Distribusi BBM Subsidi, Larang Petugas SPBU Layani Mobil Lansir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-bersama-DPRA-12112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.