Berita Aceh Tengah

Kasus Kredit Fiktif BPRS Gayo, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat. EVAN

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 
Ringkasan Berita:
  • Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan
  • Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat
  • Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis (kumulatif) karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. 

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat.” EVAN MUNANDAR, JPU Kejari Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Rabu (19/11/2025).

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 34,8 miliar. Sidang perdana yang beragendakan penyampaian surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fatria Gunawan SH MH, didampingi dua hakim anggota. 

JPU Kejari Aceh Tengah, Evan Munandar SH MH, didampingi dua anggota, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa yang terlibat, yaitu AP (36), DP (33), AY(42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukumnya, Albar SH MPd CPM, sementara tiga terdakwa lain didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan setempat. 

Pantauan TribunGayo.com, persidangan yang digelar secara offline itu dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa. Terlihat keempat terdakwa kompak mengenakan kemeja dan tampak tertunduk saat JPU membacakan surat dakwaan.

JPU menerangkan, perbuatan pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak kurun waktu September 2018 hingga Tahun 2024. Modus operandi yang dilakukan adalah perbuatan yang melibatkan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank, atau pihak yang turut serta membantu melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan BPRS Gayo.

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” terang Evan Munandar, dalam dakwaannya.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan berlapis (kumulatif) karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi, Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Pasal 65 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal-pasal ini pada intinya mengancam pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen bank dan melakukan tindakan yang merugikan keuangan bank. Menanggapi dakwaan berlapis tersebut, keempat terdakwa menyatakan sikap tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Hakim Ketua Fatria Gunawan kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi diagendakan digelar pada Rabu (26/11/2025).

Setelah persidangan ditutup, suasana haru pecah di ruang sidang, para kerabat maupun keluarga langsung memeluk para masing-masing terdakwa. Setelah momen emosional tersebut, keempat terdakwa kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon untuk kembali menjalani masa penahanan.(rd)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved