Berita Aceh Tenggara

Polisi Ringkus Pencabul Adik Ipar di Bener Meriah

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, ZERY IRFAN, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

Editor: mufti
KOMPAS.com
Ilustrasi 
Ringkasan Berita:
  • Personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara dibantu personel Polsek Bandar Polres Bener Meriah, meringkus pria J (25) atas dugaan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap adik ipar yang masih di bawah umur.
  • Berdasarkan keterangan korban, saat itu tersangka J yang merupakan abang ipar korban, tiba-tiba masuk ke kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.
  • Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, ZERY IRFAN, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Personel Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara dibantu personel Polsek Bandar Polres Bener Meriah, meringkus pria J (25) atas dugaan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap adik ipar yang masih di bawah umur.

Pelaku J ditangkap di Desa Cemparan Lama, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah, Selasa (18/11/2025).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan SH MH, membenarkan pihaknya menangkap pelaku rudapaksa adik ipar.

Dikatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumahnya di Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu tersangka J yang merupakan abang ipar korban, tiba-tiba masuk ke kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur. Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korbannya.

Mendapat perlakukan tak senonoh, korban menjerit histeris hingga terdengar oleh sang nenek dan langsung memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka pun kabur melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Ibu korban yang baru pulang mendapatkan kabar mengenai peristiwa tersebut. Korban juga secara terbuka mengakui mendapat tindakan pelecehan dari tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara. Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyidikan dan berhasil meringkus tersangka di Kabupaten Bener Meriah. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Zery Irfan.

Kasat Reskrim menambahkan, pihak Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(as)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved