Berita Banda Aceh

Tim BAP DPD RI Turun ke Aceh, Tindak Lanjut Masalah Tanah Warga di Aih Ilang dan Lampuuk

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno (tengah) didampingi Senator asal Aceh, Darwati A Gani dan Asisten I, Syakir saat pertemuan BAP DPD RI dan Pemerintah Aceh terkait penyelesaian permasalahan tanah dan hutan di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Aceh.

Ini sebagai tindak lanjut permasalahan masyarakat Kemukiman Lampuuk Aceh Besar terkait permohonan hak atas hutan rakyat.

Kemudian terkait Kepala Desa Meloak Aih Ilang dari Gayo Lues sehubungan permohonan perlindungan dan bantuan penyelesaian permasalahan tanah dan kebun warga.

Pertemuan membahas masalah tanah berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/11/2025).

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno didampingi Senator asal Aceh, Darwati A Gani mengatakan, pihaknya secara partisipatif memberikan ruang kepada para mitra untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Darwati A. Gani Kunjungi LP Perempuan Kelas IIB Sigli, Belanja Tas, dan Janji Akan Kembali

Dikatakan, semuanya mengerucut pada kepentingan dan atensi yang sama, memastikan hak-hak masyarakat terkait dengan tanah di kawasan itu dapat dioptimalkan fungsinya.

“Sebagai lembaga perwakilan daerah, khusus BAP DPD RI menampung itu semua dan akan menyampaikan ke mitra-mitra di tingkat pusat untuk melakukan sinkronisasi terapan regulasi yang belum sesuai di lapangan,” ucap Syauqi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Mukim Lampuuk, Khairuddin telah mengirim surat kepada BAP DPD RI pada 18 September 2025 lalu perihal memohon perlindungan dan bantuan penyelesaian permasalahan hutan rakyat yang berubah menjadi hutan lindung dan akan dibangun PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu). 

Baca juga: Keuchik Mutia, Sang Wanita yang Kalahkan Pria Dalam Pilchiksung di Pidie, Ini Profilnya

Menurutnya, penetapan status Gunung Lampuuk menjadi hutan lindung seharusnya tidak terjadi. 

“Kawasan Gunung Lampuuk merupakan hutan rakyat yang telah lama digarap oleh masyarakat secara turun-temurun”, katanya.

Bebaskan tanah kami

Di sisi lain, Kepala Desa Meloak Aih Ilang, Ismaden mengucapkan terima kasih kepada para Anggota DPD RI dan Pemerintah Aceh yang sudah merespon harapan dari masyarakat untuk membebaskan lahan pihaknya. 

“Tanggapan sementara sangat puas, semoga ini berjalan terus dan sesuai dengan harapannya masyarakat yakni tanah kami dibebaskan,” ucapnya.

Dalam tulisan yang pernah dimuat Serambi edisi (12/8), ratusan warga Meloak Aih Ilang berkumpul di depan plang pengumuman Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipancangkan di pinggir jalan nasional Blangkejeren (Gayo Lues) – Kutacane (Aceh Tenggara). 

Baca juga: 209 Keuchik Terpilih di Aceh Besar Dilantik, Syech Muharram: Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

Pemasangan plang PKH itu berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025. 

Meloak Aih Ilang adalah satu dari lima desa di Kecamatan Putri Betung Gayo Lues, yang diklaim masuk dalam wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Leuser. 

Empat desa lainnya adalah, Pungki Jaya, Ramung Musara, Melowak Sepakat, dan Singah Mule. 

Kelima desa yang memiliki penduduk sekira 4.500 jiwa ini berada di lintas jalan nasional Blangkejeren – Kutacane.(*)

Baca juga: Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Gubernur Aceh Mualem: Untuk Aneuk Muda Sigoe-goe Hana Pu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved