Berita Aceh Besar

Mahasiswa Teknik Lingkungan USM Pelajari Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Hermina Aceh

Mahasiswa Teknik Lingkungan USM Pelajari Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit Hermina Aceh

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Sejumlah Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM) melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Sakit Hermina Aceh dalam rangka mempelajari pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sebagai bagian dari mata kuliah Pengelolaan Limbah B3. Kegiatan ini berlangsung di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yang berlokasi di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (20/11/2025). 

SERAMBINEWS.COM – Sejumlah Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM) melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Sakit Hermina Aceh dalam rangka mempelajari pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sebagai bagian dari mata kuliah Pengelolaan Limbah B3.

Kegiatan ini berlangsung di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yang berlokasi di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (20/11/2025).

Rombongan mahasiswa disambut oleh manajemen Rumah Sakit Hermina Aceh, yaitu  Bapak Handri, selaku Manager Umum Rumah Sakit Hermina Aceh, bersama tim pengelola limbah Bapak Fajar selaku Penanggung jawab yang sudah Tersertifikasi dan Ibu Desi sebagai PPI.

Dalam arahannya, Handri menegaskan bahwa rumah sakit merupakan fasilitas yang menghasilkan berbagai jenis limbah yang kompleks, termasuk limbah B3 yang wajib dikelola secara ketat sesuai regulasi dan dimusnahkan melalui pihak ketiga berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Silakan belajar secara langsung di TPS LB3. Kunjungan ini akan dipandu oleh Pak Fajar dan Bu Desi,” ujar Handri.

Baca juga: Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Medali Emas NSIF, Inovasi Pemanfaatkan Limbah Buah Semangka

Mahasiswa kemudian diajak melihat langsung proses pengelolaan limbah B3 oleh Fajar, selaku penanggung jawab pengelola limbah.

Ia menjelaskan bahwa penyimpanan limbah medis tidak boleh melebihi dua hari kemudian diangkut untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan.

Dalam pemaparannya, Fajar menguraikan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit, mulai dari limbah infeksius, limbah tajam, limbah farmasi, limbah bahan kimia laboratorium, hingga limbah cair medis tertentu yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan bahwa Rumah Sakit Hermina Aceh menggunakan lima jenis kantong plastik berwarna untuk memisahkan limbah sesuai standar penanganannya.

“Ada lima warna kantong plastik berbeda untuk penyimpanan limbah B3. Setiap warna memiliki fungsi masing-masing agar tidak bercampur dan memudahkan pengelolaan,” ujar Fajar.

Baca juga: Keuchik Mutia, Sang Wanita yang Kalahkan Pria Dalam Pilchiksung di Pidie, Ini Profilnya

Warna kantong limbah tersebut adalah:

 1) Kuning – untuk limbah infeksius, seperti perban darah, kapas bekas, dan alat medis terkontaminasi.

2) Merah – untuk limbah Radioaktif.

3) Hitam – untuk limbah domestik non-B3 yang berasal dari kegiatan umum rumah sakit.

4) Coklat – untuk limbah farmasi, seperti obat kedaluwarsa atau sisa obat; dan

5) Ungu – untuk limbah sitotoksik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved