Berita Aceh Selatan

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Sabu, Ini BB-nya

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
TERSANGKA SABU - Tersangka kasus sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan baru-baru ini. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap AT (44), DPO kasus sabu, dalam penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh. AT sebelumnya kabur saat pengembangan kasus dua tersangka lain pada Oktober 2025.
  • Petugas menyita satu paket sabu 2,58 gram brutto, dua HP, sepeda motor Vario 160, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan barang bukti lainnya. AT mengakui barang tersebut miliknya.
  • Kasus terus diproses untuk pelimpahan ke JPU, sementara polisi mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan

Tersangka berinisial AT (44), warga Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri saat pengembangan kasus dua tersangka lain pada Oktober 2025. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone.

Kemudian satu sepeda motor Honda Vario 160 beserta dokumennya, peralatan hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya, yaitu M dan IR. 

“Dari hasil interogasi dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025, kami mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT.

Kami terus melakukan profeling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Senin 17 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Hingga Hari Keenam Pendaftaran, Pelamar Direksi PT Arah Maju Produktif Aceh Selatan Masih Kosong

Pada saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada dalam kamar rumahnya dan langsung dilakukan pengamanan serta penggeledahan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim penyidik juga segera melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga Aceh Selatan dari ancaman narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (*)

Baca juga: FORJIAS ke MAN 4 Aceh Selatan yang Memprihatinkan, Aspirasi Guru dan Wali Murid Ditanggapi Bupati

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved