Berita Banda Aceh

Tersangka Pembakar Dayah Babul Maghfirah Diserahkan ke Jaksa

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.” ERFAN GUSTIAR

|
Editor: mufti
IST
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. 
Ringkasan Berita:
  • Santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
  • Dayah yang dipimpin dai kondang, Tgk Masrul Aidi, itu diduga dibakar seorang santri yang masih di bawah umur, karena motif perundungan (bullying).
  • “Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.” ERFAN GUSTIAR, Kasi Humas Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum saat pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng, beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh

Penyerahan tersebut kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Waliullah SH, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian proses hukum tahap II,” ucap Iptu Erfan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya diberitakan, seorang santri membakar asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat (31/10/2025).

Dayah yang dipimpin dai kondang, Tgk Masrul Aidi, itu diduga dibakar seorang santri yang masih di bawah umur, karena motif perundungan (bullying). “Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia di bawah umur,” ungkap Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Parmohonan Harahap saat Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).

Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan salah satu santri di dayah tersebut yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengakui dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah. “Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” ungkap Kombes Joko.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ustaz Masrul Aidi, Advokat Nourman Hidayat, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu pengakuan tersangka dalam kasus pembakaran Dayah Babul Maghfirah.

Ia menilai, penyidik Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar harus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai bentuk teror terhadap dayah tersebut, serta mengumumkan pelaku bullying yang menjadi penyebab pembakaran itu.

Nourman menegaskan, kasus pembakaran dayah yang sudah terjadi untuk ketiga kalinya tidak bisa dianggap sebagai perbuatan tunggal. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk teror terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.

“Sekarang kami mulai menduga pembakaran dayah untuk ketiga kalinya adalah bentuk teror terhadap Dayah Babul Maghfirah,” ujar Nourman, baru-baru ini.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved