Berita Banda Aceh
Mengadu ke DPRA, Buruh Aceh Minta Perkuat Perlindungan hingga Kesejahteraan Bagi Pekerja
“Kami menyampaikan berbagai masukan atau gagasan isu-isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Aceh. Di antaranya kita menyampaikan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja melakukan audiensi dengan Komisi V DPRA, Senin (24/11/2025), menyampaikan aspirasi buruh.
- Buruh meminta kenaikan upah minimum 8,5–10,5 persen, disesuaikan dengan kearifan lokal melalui qanun Aceh.
- Menuntut DPRA memperkuat perlindungan buruh di berbagai sektor (perkebunan, pertambangan, jasa, industri).
- Menilai masih banyak perusahaan di Aceh belum patuh terhadap aturan kesejahteraan pekerja.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang terdiri dari beberapa serikat pekerja melakukan audiensi dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan aliansi buruh menyampaikan berbagai aspirasi dan isu perburuhan, seperti kondisi ketenagakerjaan di Aceh, terutama soal upah, perlindungan kerja, dan kesejahteraan buruh.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, menegaskan bahwa pengupahan merupakan denyut nadi pekerja dan penentu daya beli masyarakat di Aceh.
“Kami menyampaikan berbagai masukan atau gagasan isu-isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan khususnya di Aceh. Di antaranya kita menyampaikan soal pengupahan sebagai denyut nadi pekerja buruh dan sebagai tolak ukur daya beli, kita sedang memperjuangkan upah minimum itu naik sebagaimana harapan kita 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Habibi kepada Serambinews.com.
Habibi mendorong Pemerintah Aceh melalui DPRA untuk memperhatikan formulasi dari pemerintah pusat dalam penetapan upah minimum.
Namun, tetap disesuaikan dengan kearifan lokal melalui qanun Aceh.
Selain itu, Habibi juga menuntut Komisi V DPRA untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan buruh yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertambangan, jasa, hingga industri lainnya.
Baca juga: Ngoh Wan: Dari Anak Buruh Tani, Jadi Ketua Fraksi PKB di DPRA
Ia menilai Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan bisa lebih banyak menerima masukan dari organisasi buruh agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja di Aceh.
“Sehingga masyarakat Aceh dapat menikmati kesejahteraan tersebut dengan adanya kebijakan upah yang layak, jaminan sosial dan ada jaminan-jaminan dengan kearifan lokal yang diterima oleh pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habibi mengungkap, bahwa sejauh ini masih banyak perusahaan di Aceh yang belum berpedoman pada aturan terkait kesejahteraan pekerja.
Padahal, Pemerintah Aceh dalam hal ini sudah menunjukkan upaya bersama memperbaiki kebijakan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan revisi Qanun Ketenagakerjaan dari Qanun Nomor 7 Tahun 2014 menjadi Qanun Nomor 1 Tahun 2024.
“Namun demikian, tidak semua pasal dan ayat-ayat yang telah kita aspirasikan itu menjadi acuan dan pedoman dalam kebijakan ketenagakerjaan. Oleh karena itu kami meminta dievaluasi juga dinamika ketenagakerjaan yang ada, sehingga masyarakat kita sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja itu terlindungi,” pungkasnya.
Aliansi Buruh Aceh (ABA)
kesejahteraan pekerja
Perlindungan Pekerja
DPRA
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Banda Aceh
| Gubernur Aceh Lantik Jamaluddin sebagai Ketua BRA Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Expo Milad UIN Ar Raniry Meriah, Hadirkan Atraksi Seni hingga Inovasi Riset Kampus |
|
|---|
| Aceh Festival Jadi Ajang UMKM Raup Cuan dan Pelaku Seni Berekspresi |
|
|---|
| Kemenkraf Genjot Daya Saing Pelaku Usaha Aceh Lewat Pelatihan Akselerasi |
|
|---|
| Pramuka MAN 2 Banda Aceh Terlibat Kampanye Perdamaian Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Aliansi-Buruh-Aceh-ABA-menyerahkan-dokumen-tuntutan-buruh-Aceh-kepada-Ketua-Komisi-V-DPRA.jpg)