Banjir Landa Aceh
Pakar IPB: Peta Risiko Banjir Aceh Ada Sejak 2020, Sanksi Lingkungan Harus Fokus pada Pemulihan
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, IPB telah menghasilkan disertasi yang memetakan potensi banjir dan longsor di Aceh Tamiang serta wilayah lain.
Ringkasan Berita:
- Prof. Dodik menekankan bahwa dasar ilmiah untuk mitigasi bencana sebenarnya telah tersedia.
- Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, IPB telah menghasilkan disertasi yang memetakan potensi banjir dan longsor di Aceh Tamiang serta wilayah lain.
- Peta risiko tersebut, menurutnya, sudah mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab bencana: cuaca ekstrem, kondisi geografis, dan kerusakan lingkungan.
SERAMBINEWS.COM – Peningkatan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor kembali menghantui Indonesia.
Sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dilaporkan mengalami banjir besar yang menimbulkan kerugian material dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University, Prof. Dr. Ir. Dodik Nurrochmat, menegaskan bahwa bencana akibat cuaca ekstrem memang tidak dapat dihindari.
Namun, dampak risikonya masih bisa ditekan melalui tata kelola lingkungan yang tepat.
Prof. Dodik menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama penyebab bencana yang harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat:
1. Cuaca ekstrem (fenomena alam yang tidak bisa dihindari).
2. Kondisi geografis (struktur alam yang memang rentan).
3. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.
Dari ketiga faktor ini, Prof. Dodik menggarisbawahi faktor yang paling bisa diatasi dan dikelola oleh pemerintah.
“Yang dua faktor pertama itu kita mitigasi. Tapi yang ketiga, kita bisa kelola lewat regulasi dan tata kelola lingkungan. Kerusakan lingkungan karena manusia justru faktor yang paling bisa kita kendalikan,” tegasnya dikutip dari laman resmi IPB.
Baca juga: Ratusan Rumah Warga Aceh Tamiang Hancur Dihantam Gelondongan Kayu , Azhari Cage: Tolong Pak Presiden
Kebijakan Harus Berbasis Sains, Bukan Aturan Umum
Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dodik, juga menyoroti kelemahan regulasi lingkungan di Indonesia yang dinilainya masih bersifat umum dan tidak mempertimbangkan kondisi lokal secara spesifik.
Ia mencontohkan aturan jarak sempadan sungai yang ditetapkan 50–100 meter sebagai acuan nasional.
Menurutnya, aturan tersebut tidak relevan di wilayah hulu.
“Di wilayah hulu, 1–2 meter saja itu berbahaya. Tapi orang berlindung di balik regulasi yang secara ilmiah justru tidak tepat. Ke depan kebijakan harus berbasis sains, bukan hanya aturan umum,” tegasnya.
| Tegas, Napi yang tidak Kembali ke LP Kualasimpang Berpotensi Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Baru 45 Narapidana yang Kembali ke Lapas Kualasimpang, Tenggat Penyerahan Diri Berakhir 17 Mei |
|
|---|
| Tinjau Aceh Tamiang, Safrizal ZA Kebut Realisasi Huntap Korban Bencana |
|
|---|
| Pemkab Nagan Sudah Usul Pembangunan Kembali 2 Sekolah Hancur Diterjang Banjir di Beutong Ateuh |
|
|---|
| Tim BNPB Data Lokasi Pembangunan Rumah Korban Banjir di Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Camat-dan-Puskesmas-Serbajadi-Aceh-Timur-Dihantam-Banjir-Bandang.jpg)