Resmi Diteken Prabowo, Ini Formula Baru UMP 2026: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah resmi mengubah sistem penetapan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi mengubah sistem penetapan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Aturan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025, dan akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi pengesahan beleid tersebut. Ia menyampaikan bahwa PP Pengupahan merupakan regulasi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seperti dikutip dari Kompas.com.
Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang.
Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan berimbang bagi pekerja maupun dunia usaha.
Menurutnya, aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh turut menjadi perhatian utama dalam perumusan aturan tersebut. Masukan tersebut dikaji bersama dengan kondisi perekonomian nasional, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Lantas, bagaimana isi formula baru untuk penetapan UMP 2026? Yuk kita simak sama-sama.
Baca juga: Gurih Manis Praktis, Resep Udang Tumis Tomat Ebi Chili ala Chef Devina Hermawan, Ide Lauk & Bekal
Baca juga: Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Formula Pengupahan Baru UMP 2026
Tentunya masyarakat Indonesia penasaran dengan formula baru dalam sistem pengupahan UMP tahun 2026.
Dalam beleid teranyar, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Yassierli.
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Beleid itu juga mengatur Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Simulasi Perhitungan UMP
Nah, dengan diresmikannya formula baru, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional:
- Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
- Target pertumbuhan ekonomi ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
- Koefisien alfa: 0,5-09
Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional:
- Minimal: 2,5 persen + (5,4 persen x0,5) = 5,2 persen
- Maksimal: 2,5 persen + (5,4 % x0,9) = 7,36 %
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Begini Isi Formula PP Pengupahan Baru UMP 2026 yang Sudah Diresmikan Presiden Prabowo
| Ketua DPRK Abdya Abi Roni Dukung Brasil dan Inggris di Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Jangan Anggap Tabu, dr Boyke Ungkap 5 Langkah Cegah Anak Jadi Korban Pedofilia |
|
|---|
| Timur Tengah Membara! AS dan Iran Saling Serang, Gencatan Senjata Terancam Runtuh |
|
|---|
| Buronan Pencuri Minyak Pertamina EP Rantau Diringkus di Tanjungmorawa |
|
|---|
| Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun Rp 51 Ribu/Mayam, Cek Rinciannya di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)