Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, akan memegang jabatan ini.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. 

Ringkasan Berita:
  • Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada pertemuan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama tahun 2026 di Jenewa, Kamis (8/1/2026).
  • Penetapan ini merupakan hasil dari diplomasi terkoordinasi dan berkelanjutan yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bekerja sama dengan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, akan memegang jabatan ini.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada pertemuan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama tahun 2026 di Jenewa, Kamis (8/1/2026).

Penetapan ini merupakan hasil dari diplomasi terkoordinasi dan berkelanjutan yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bekerja sama dengan seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri, termasuk Perutusan Tetap RI di Jenewa dan New York.

Dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang. 

Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, akan memegang jabatan ini.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan, presidensi Indonesia akan dijalankan secara imparsial, objektif, dan transparan, dengan fokus pada pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: PBB Sebut Serangan AS ke Venezuela dan Penangkapan Nicolas Maduro Langgar Hukum Internasional

Tugas dan Fungsi Dewan HAM PBB

Dewan HAM PBB adalah lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang menangani isu HAM.

Lembaga ini beranggotakan 47 negara dan bertugas mengatasi pelanggaran HAM, memberikan rekomendasi praktis, serta menyediakan bantuan teknis melalui Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR). 

Dewan ini menggantikan Komisi HAM PBB yang sudah tidak aktif.

Fungsi utama Dewan HAM PBB meliputi:

1. Menyediakan forum dialog HAM antar-negara.

2. Mengadopsi resolusi terkait HAM.

3. Menangani krisis darurat HAM.

4. Meninjau rekam jejak negara anggota.

5. Menunjuk ahli independen untuk memantau situasi negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved