Minggu, 3 Mei 2026

Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026

Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, akan memegang jabatan ini.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dewan HAM PBB juga bertanggung jawab untuk menangani situasi pelanggaran HAM dan membuat rekomendasi tentangnya. 

6. Memberikan mandat penyelidikan.

Sedangkan tugas Presiden Dewan HAM PBB antara lain:

1. Memimpin seluruh rapat Dewan.

2. Mengusulkan kandidat ahli untuk prosedur khusus dan mekanisme lain.

3. Menunjuk tim investigasi melalui proses konsultasi ad hoc yang objektif.

4. Mengelola administrasi dan komunikasi resmi Dewan.

5. Meningkatkan kesadaran dan kepercayaan publik terhadap Dewan melalui diplomasi aktif.

6. Keselarasan dengan Perlindungan HAM di Dalam Negeri

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa diplomasi HAM Indonesia di tingkat internasional harus sejalan dengan perlindungan HAM di dalam negeri.

“Akan menjadi ironi jika kita memperjuangkan HAM di dunia internasional, tetapi tidak melindungi HAM warga sendiri,” kata Andreas.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada standar HAM versi Barat. 

Indonesia dapat menegaskan nilai universal HAM dan turut memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM di Palestina.

Meski Presiden Dewan HAM PBB tidak memiliki kewenangan menghentikan pelanggaran secara langsung, posisi ini memungkinkan Indonesia bersuara lantang dalam sidang dan memberikan peringatan diplomatis terhadap pelanggaran HAM di berbagai negara.

Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB ini merupakan kali pertama sejak Dewan dibentuk pada 2006, dan menegaskan rekam jejak Indonesia dalam memajukan serta melindungi HAM di tingkat internasional.

 

Baca juga: Sekda Aceh: Korban Banjir Umumnya Keberatan Direlokasi

Baca juga: Prabowo Kucurkan Rp465,25 M untuk Bonus Peraih Medali SEA Games 2025, Martina Ayu Dapat Rp3,4 Miliar

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved