Kamis, 7 Mei 2026

Selebriti

Adly Fairuz Gunakan Nama Jenderal Ahmad Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Janji Kembalikan Uang Korban

Namun, ternyata sosok tersebut adalah Adly Fairuz sendiri, yang menggunakan nama tengahnya, Ahmad, sebagai samaran.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Instagram/@adlyfayruz
DIGUGAT - Adly Fairuz Digugat Wanprestasi Atas Dugaan Perantara Calon Akpol. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan aktor Adly Fairuz terus bergulir di ranah hukum.
  • Dalam kasus ini, nama “Jenderal Ahmad” sempat mencuat karena disebut bisa membantu korban meloloskan anaknya masuk Akpol.
  • Namun, ternyata sosok tersebut adalah Adly Fairuz sendiri, yang menggunakan nama tengahnya, Ahmad, sebagai samaran. 

 

SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang melibatkan aktor Adly Fairuz terus bergulir di ranah hukum.

Dalam kasus ini, nama “Jenderal Ahmad” sempat mencuat karena disebut bisa membantu korban meloloskan anaknya masuk Akpol.

Namun, ternyata sosok tersebut adalah Adly Fairuz sendiri, yang menggunakan nama tengahnya, Ahmad, sebagai samaran.

Korban dugaan penipuan ini adalah Abdul Hadi, yang ingin memasukkan anaknya menjadi taruna Akpol.

Abdul Hadi diminta menyerahkan uang secara bertahap, dengan total mencapai Rp 3,65 miliar, melalui perantara bernama Agung Wahyono.

Menurut pengacara korban, Farly Lumopa, Adly Fairuz menjanjikan dapat membantu kelulusan anak pelapor untuk periode seleksi 2023 dan 2024.

"Awalnya mereka tidak mengetahui siapa Jenderal Ahmad. Agung Wahyono bilang uang sudah diserahkan ke Jenderal Ahmad. Tapi saat bertemu, ternyata Jenderal Ahmad itu adalah Adly Fairuz," ujar Farly.

Selain menggunakan nama samaran, Adly Fairuz disebut juga mengaku sebagai cucu dari mantan penguasa Indonesia, diduga untuk meyakinkan calon korban.

Dalam perjalanan kasus, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol pada 2023 dan 2024.

Namun, ketika diminta bertemu, sosok yang dimaksud ternyata adalah Adly Fairuz sendiri, yang memiliki nama lengkap Ahmad Adly Fairuz.

Meski telah menyerahkan dana miliaran rupiah, anak Abdul Hadi tetap dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol pada dua periode tersebut. 

Merasa dikelabui, korban kemudian meminta pengembalian uang.

Pada tahun 2025, Adly sempat menandatangani akta notaris yang berisi komitmen pengembalian dana dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. 

Namun menurut pihak korban, pembayaran baru dilakukan satu kali dan tidak dilanjutkan hingga lunas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved