Luar Negeri
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati
Sesuai hukum Korea Selatan, jaksa wajib meminta hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup untuk pemberontakan.
Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dihukum karena pemberontakan, setelah dua pemimpin militer yang terlibat kudeta pada 1979.
Meski demikian, kecil kemungkinan hukuman mati akan dieksekusi, mengingat Korsel menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak 1997.
Jaksa juga sudah menuntut hukuman tambahan 10 tahun penjara atas dakwaan menghalangi keadilan.
Adapun putusan akhir dari pengadilan Seoul diperkirakan akan diumumkan pada Jumat (16/1/2026).
Yoon juga masih menghadapi dakwaan lain terkait dugaan tindakan membantu musuh negara.
Ia dituduh memerintahkan penerbangan drone di atas wilayah Korea Utara sebagai bagian dari strategi memperkuat deklarasi darurat militernya.
| AS Pertimbangkan Penempatan Senjata Nuklir Lebih Dekat ke Rusia, Ada Apa? |
|
|---|
| Meteor Meledak Saat Mendekati Bumi, Picu Ledakan Dahsyat Setara 300 Ton TNT |
|
|---|
| Ledakan Gudang Bahan Peledak di Myanmar Tewaskan 55 Orang, Puluhan Terluka |
|
|---|
| Israel Kewalahan Hadapi Drone Hizbullah, Hingga Pasang Ratusan Ribu Meter Jaring Pelindung |
|
|---|
| Inilah Kerbau Pirang Bernama “Donald Trump”, Siap Disembelih untuk Kurban Idul Adha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Korea-Selatan-yang-dimakzulkan-Yoon-Suk-yeol-akhirnya-ditangkap.jpg)