Sabtu, 13 Juni 2026

Luar Negeri

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Terancam Hukuman Mati

Sesuai hukum Korea Selatan, jaksa wajib meminta hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup untuk pemberontakan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Chung Sung Jun/Pool Foto Via AP, File
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum sehubungan kasus darurat militer pada Rabu (15/1/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa penuntut Korea Selatan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol, dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (13/1/2026).
  • Sidang pidana terhadap Yoon, yang mencakup tuduhan pemberontakan, akan mencapai tahap akhir hari ini.
  • Sesuai hukum Korea Selatan, jaksa wajib meminta hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan pemberontakan.

 

SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Jaksa penuntut Korea Selatan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol, dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (13/1/2026).

Yoon dituduh memimpin pemberontakan setelah mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 dan mengerahkan pasukan ke parlemen.

Langkah ini memicu krisis politik di "Negeri Ginseng".

Upaya tersebut gagal dan menyebabkan Yoon menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Ia ditangkap pada Januari 2025.

Sidang pidana terhadap Yoon, yang mencakup tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer, akan mencapai tahap akhir hari ini.

Sesuai hukum Korea Selatan, jaksa wajib meminta hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan pemberontakan.

 

Baca juga: Lee Jae-myung Bangkit dari Kekalahan, Kini Duduki Kursi Presiden Korsel Gantikan Yoon Suk Yeol


Selain Yoon, tujuh terdakwa lainnya juga menjalani proses hukum dalam kasus sama.

Di antara mereka adalah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang dituding sebagai salah satu pemimpin dalam upaya pemberlakuan darurat militer.

Persidangan semula dijadwalkan rampung pada Jumat (9/1/2026), tetapi musyawarah berlangsung sampai 15 jam sehingga menyebabkan penundaan.

Pemeriksaan bukti untuk Kim sendiri memakan waktu delapan jam.

Pengacaranya mengeklaim bahwa proses berjalan lambat karena kliennya "berlidah pendek", sehingga tidak dapat membaca dokumen dengan cepat.

Dalam upaya pembelaan, tim hukum Yoon mengajukan argumen dengan membandingkan sang mantan presiden dengan tokoh-tokoh sejarah seperti Galileo Galilei dan Giordano Bruno.

“Mayoritas tidak selalu mengungkapkan kebenaran,” ujar tim pembela dalam sidang, dikutip dari kantor berita AFP.

Baca juga: Dari Yoon Eun hye, Song Hye kyo hingga Nam Joo hyuk, Berikut Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Manhwa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved