Rabu, 15 April 2026

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

"Jaksa penuntut khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai dalang pemberontakan," kata jaksa,

Editor: Faisal Zamzami
Chung Sung Jun/Pool Foto Via AP, File
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum sehubungan kasus darurat militer pada Rabu (15/1/2025) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati, Selasa (13/1/2026).
  • Tuntutan itu diberikan atas deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
  • Ini merupakan sidang terakhir kasus pemberontakan yang dihadapinya di Seoul.

 

SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati, Selasa (13/1/2026).

Tuntutan itu diberikan atas deklarasi darurat militer yang dilakukannya.

"Jaksa penuntut khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai dalang pemberontakan," kata jaksa, dikutip dari AFP, Selasa.

Ini merupakan sidang terakhir kasus pemberontakan yang dihadapinya di Seoul.

 
Kasus Yoon Suk Yeol

Pada Desember 2024, Yoon memicu krisis politik ketika ia mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil dan mengirim pasukan ke parlemen untuk menegakkannya.

Namun, upayanya gagal dan ia menjadi presiden petahana pertama Korea Selatan yang ditahan ketika ia ditangkap pada Januari tahun lalu.

Persidangan pidana Yoon atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya yang terkait dengan deklarasi tersebut berakhir hari ini.

Berdasarkan hukum Korea Selatan, jaksa penuntut harus meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan pemberontakan.

Sementara, tim pembela Yoon telah membuat argumen-argumen yang dramatis dalam upaya untuk membantunya dan para kaki tangannya.

Mereka membandingkan Yoon dengan tokoh-tokoh sejarah besar seperti cendekiawan Italia, Galileo Galilei dan Giordano Bruno yang dihukum secara tidak adil.

"Mayoritas tidak selalu mengungkapkan kebenaran," kata mereka.

Proses persidangan sebenarnya diperkirakan selesai pada Jumat (9/1/2026), tetapi ditunda setelah 15 jam musyawarah.

Persidangan saat ini menampilkan delapan terdakwa yang dianggap sebagai dalang dari upaya pemberlakuan darurat militer, termasuk Yoon dan Kim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved