Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
"Jaksa penuntut khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai dalang pemberontakan," kata jaksa,
Ringkasan Berita:
- Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati, Selasa (13/1/2026).
- Tuntutan itu diberikan atas deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
- Ini merupakan sidang terakhir kasus pemberontakan yang dihadapinya di Seoul.
SERAMBINEWS.COM, SEOUL - Jaksa Korea Selatan menuntut mantan presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman mati, Selasa (13/1/2026).
Tuntutan itu diberikan atas deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
"Jaksa penuntut khusus menuntut hukuman mati bagi mantan presiden Yoon sebagai dalang pemberontakan," kata jaksa, dikutip dari AFP, Selasa.
Ini merupakan sidang terakhir kasus pemberontakan yang dihadapinya di Seoul.
Kasus Yoon Suk Yeol
Pada Desember 2024, Yoon memicu krisis politik ketika ia mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil dan mengirim pasukan ke parlemen untuk menegakkannya.
Namun, upayanya gagal dan ia menjadi presiden petahana pertama Korea Selatan yang ditahan ketika ia ditangkap pada Januari tahun lalu.
Persidangan pidana Yoon atas tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lainnya yang terkait dengan deklarasi tersebut berakhir hari ini.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, jaksa penuntut harus meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk kejahatan pemberontakan.
Sementara, tim pembela Yoon telah membuat argumen-argumen yang dramatis dalam upaya untuk membantunya dan para kaki tangannya.
Mereka membandingkan Yoon dengan tokoh-tokoh sejarah besar seperti cendekiawan Italia, Galileo Galilei dan Giordano Bruno yang dihukum secara tidak adil.
"Mayoritas tidak selalu mengungkapkan kebenaran," kata mereka.
Proses persidangan sebenarnya diperkirakan selesai pada Jumat (9/1/2026), tetapi ditunda setelah 15 jam musyawarah.
Persidangan saat ini menampilkan delapan terdakwa yang dianggap sebagai dalang dari upaya pemberlakuan darurat militer, termasuk Yoon dan Kim.
| 3 Putra Aceh Dipromosi, Akhi Kajati Sumut, Mukhlis Kordinator Kejagung & Rahmatsyah Wakajati Lampung |
|
|---|
| PT Medan Perberat Vonis Seumur Hidup Menjadi Hukuman Mati terhadap 3 Kurir 151 Kg Ganja asal Aceh |
|
|---|
| VIDEO - Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue |
|
|---|
| Jaksa Eksekusi Oknum Anggota DPRA Mawardi Basyah Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak |
|
|---|
| Israel Sahkan UU Hukuman Mati untuk Warga Palestina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Korea-Selatan-yang-dimakzulkan-Yoon-Suk-yeol-akhirnya-ditangkap.jpg)