Kamis, 7 Mei 2026

Polri Gandeng Kejagung hingga PPATK Usut Kasus Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp 2,4 Triliun

 Ia menjelaskan, borrower existing merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan menjalani angsuran.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS GAGAL BAYAR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (15/1/2026). Ia mengunkap Bareskrim telah meningkatkan status kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian para korban.

“Selain penyidikan yang kita lakukan, penyidik juga akan berkoordinasi efektif, aktif, dengan pihak PPATK, dengan JPU pada kantor Kejagung, maupun dari LPSK untuk mendukung terkait dengan restitusi yang nantinya akan dihimpun," kata Ade ditemui usai penggeledahan kantor PT DSI, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ade menjelaskan, pada Jumat sore penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korbannya ini, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Ade.

 Ia menjelaskan, borrower existing merupakan peminjam lama yang masih terikat perjanjian aktif dan menjalani angsuran.

Namun, data dan entitas peminjam tersebut diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, lalu dilekatkan pada proyek-proyek yang diduga fiktif di platform digital PT DSI.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, mulai dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal atau manajemen PT DSI dan masih berstatus saksi.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu serta penyaluran dana ke proyek-proyek fiktif.

Untuk kepentingan pelacakan aset atau asset tracing, Bareskrim juga telah memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Modus Kecurangan Dana Syariah Indonesia Terungkap, Ribuan Lender Rugi Rp 2,4 Triliun

Kerugian korban diperkirakan Rp 2,4 triliun

Ade Safri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan sementara penyidik, jumlah korban kasus ini mencapai 15.000 lender atau pemilik modal, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

“Periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ungkapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved