Nadiem Kaget Pejabat Kemendikbud Terima Gratifikasi Pengadaan Chromebook
Kasus ini didakwa menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan menyeret Nadiem serta tiga terdakwa lainnya ke meja hijau.
Ringkasan Berita:• Nadiem Makarim mengaku terkejut banyak pejabat Kemendikbudristek menerima gratifikasi pengadaan Chromebook dan menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun mengetahuinya.• Mantan PPK Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima puluhan ribu dolar AS dan Rp200 juta dari vendor Chromebook, lalu membagikannya ke sejumlah pejabat dan staf.• Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara Rp2,1 triliun & mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan TIK berbasis Chrome bersama tiga terdakwa lain.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku tidak mengetahui adanya aliran uang dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Fakta persidangan mengungkap sejumlah pejabat menerima dan membagikan uang dari vendor.
Kasus ini didakwa menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan menyeret Nadiem serta tiga terdakwa lainnya ke meja hijau.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem ditemui di sela sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Nadiem menegaskan, dirinya tidak mengetahui atau diberitahu soal aliran dana seputar pengadaan.
“Secara eksplisit mereka mengaku, bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang itu. Penerimaan uang, mereka tidak menginfokan kepada saya,” katanya.
Baca juga: Sidang Perkara Chromebook Nadiem Makarim, Google Akui Untung USD 38 per Unit CDM
Nadiem menegaskan, dia tidak pernah memerintahkan pejabat kementerian untuk menerima uang dari pihak penyedia Chromebook.
“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuhnya.
Dalam dakwaan, disebutkan beberapa pejabat menerima uang terkait dengan pengadaan Chromebook.
Beberapa pejabat ini telah mengaku di persidangan kalau mereka ada menerima dan membagikan uang dari penyedia atau vendor Chromebook.
Dalam sidang hari ini, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.
Selain itu, Dhany juga menerima uang Rp 200 juta. Uang dari penyedia Chromebook ini dibagikan Dhany terkait dengan pengadaan yang saat itu masih dan telah berlangsung.
Baca juga: Nadiem Makarim Buka Suara Usai Eksepsi Ditolak, Tegaskan Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Kasusnya
“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang.
Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta. Tapi, dia mengeklaim uang ini digunakan untuk operasional kantor.
“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.
| Monolog Perjuangan Teuku Ben Mahmud Setia Radja Tampil Memukau di Upacara HUT Ke-24 Abdya |
|
|---|
| 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| 39 Proposal Dosen UBBG Lolos Hibah BIMA Kemdiktisaintek, Kado Terindah Milad Ke-5 |
|
|---|
| Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Cara Aksinya |
|
|---|
| Dibebastugaskan dari Jabatan, T. Aznal: Saya Pamit dengan Senyum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh-Kejaksaan-Agung-Kejagung.jpg)