Sabtu, 2 Mei 2026

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026 Usai Prabowo Teken Keppres

Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. 
  • Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
  • Berdasarkan salinan Keppres, aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Berdasarkan salinan Keppres, aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penetapan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN, sekaligus memberikan kepastian perencanaan kerja di lingkungan instansi pemerintah.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi salinan Keppres tersebut.

Baca juga: Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri

Adapun daftar cuti bersama ASN tahun 2026 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

-16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

-18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

-20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

-15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

-28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

-24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dengan penetapan ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun terdapat cuti bersama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved