Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026 Usai Prabowo Teken Keppres
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Ringkasan Berita:
- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
- Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
- Berdasarkan salinan Keppres, aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Berdasarkan salinan Keppres, aturan ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penetapan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN, sekaligus memberikan kepastian perencanaan kerja di lingkungan instansi pemerintah.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi salinan Keppres tersebut.
Baca juga: Apakah 24 Desember 2025 Libur? Ini Penjelasan Resmi Cuti Bersama Natal Menurut SKB 3 Menteri
Adapun daftar cuti bersama ASN tahun 2026 yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
-16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan publik agar tetap berjalan optimal meskipun terdapat cuti bersama.(*)
| Driver Ojol Ketiban Berkah di Hari Buruh, Prabowo Teken Perpres Pembatasan Potongan Aplikator |
|
|---|
| Janji Prabowo di May Day 2026: Satgas PHK, Daycare Buruh, hingga Potongan Ojol di Bawah 10 Persen |
|
|---|
| VIDEO - Presiden Prabowo Target Bangun 1 Juta Rumah Buruh, Ojol Dijanjikan Bagi Hasil 92 Persen |
|
|---|
| Hadiri May Day di Monas, Prabowo Tegaskan Komitmen Akan Habiskan Sisa Hidup untuk Rakyat |
|
|---|
| Prabowo Janjikan Buruh Punya Rumah dengan KPR 40 Tahun, Daripada Kontrak 30 Persen Gaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kalender.jpg)