Kamis, 30 April 2026

Bela Diri Gegara Pagar Rumah Dirusak, Warga Labuhan Deli Malah Ditangkap Polisi

Pagar rumah dirusak sekelompok orang, Syafrial Pasha mencoba membela diri. Namun bukannya dilindungi, ia justru ditangkap polisi dan ditahan

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa/Tribunmedan.com/ChatGPT
KOLASE GAMBAR ILUSTRASI - Sekelompok orang mencoba melakukan pengerusakan terhadap lahan milik Syafrial Pasha, korban sempat mengusir lima orang pelaku, namun korban malah dilaporkan oleh oleh pelaku atas dugaan penganiyaan, Rabu (4/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Syafrial Pasha ditangkap Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan, meski pagar rumahnya lebih dulu dirusak lima orang bersenjata linggis dan martil.
  • Peristiwa pengerusakan terjadi 19 November 2025 dan terekam CCTV. Syafrial sempat mengusir pelaku secara baik-baik sebelum mengambil kayu untuk menghalau.
  • Kuasa hukum menyebut penangkapan tanpa prosedur, tanpa surat perintah awal, pemeriksaan saksi, maupun penetapan tersangka hingga 22 hari penahanan.

 

SERAMBINEWS.COM - Niat membela rumah dari aksi pengerusakan justru berujung penahanan.

Syafrial Pasha (54), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan, meski rumahnya lebih dulu dirusak oleh sekelompok orang.

Istri Syafrial, Roslina Asfitri Aritonang, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB.

Saat itu, lima orang datang membawa linggis dan martil lalu merusak pagar kayu rumah mereka. Kejadian tersebut terekam kamera CCTV.

Melihat pagar dirusak, Syafrial mencoba mengusir mereka secara baik-baik.

Namun para pelaku tetap memaksa membuka pagar hingga Syafrial mengambil kayu panjang dan memukul ke arah pagar dengan tujuan mengusir. Dalam kejadian itu, salah satu pelaku mengalami luka di tangan.

“Saya lihat di CCTV orang ramai-ramai datang merusak pagar. Suami saya ngusir pakai kayu dan mengenai salah satu orang,” kata Roslina, Rabu (4/2/2026).

Usai kejadian, kelompok tersebut pergi meninggalkan lokasi.

Baca juga: Petani Tambak Aceh Timur yang Mengalami Kerugian Akibat Banjir Mulai Didata

Namun belakangan, mereka justru melapor ke Polsek Medan Labuhan atas dugaan penganiayaan.

Roslina mengaku hingga kini tidak mengetahui motif pengerusakan pagar rumahnya.

Kuasa hukum Syafrial, Saiful Amri SH, menjelaskan pada Senin (12/1/2026) kliennya didatangi sejumlah personel Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan penangkapan.

Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah dan baru diberikan dua hari kemudian.

"Saat itu Polisi datang sangat ramai dengan paksa menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," ungkap Saiful Amri.

Saiful Amri mengungkap bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka. 

Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.

"Sudah 22 hari ditangkap, namun sampai saat ini keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka, ini sudah sangat tidak profesional,.bahkan kliennya kini telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli," tuturnya.

Baca juga: Hebat, Rafik Jadi Lulusan Sarjana Non Skripsi Perdana di UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Sebelumnya juga Syafrial Pasha bersama kuasa hukumnya juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengerusakan rumahnya.

Dugaan Saiful Amri petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.

Kuasa hukum Saiful Amri SH pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.

Untuk itu istri dan kuasa hukumnya berharap kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit agar bisa berharap tindakan hukum kepada anggotanya yaitu Kapolsek Medan Labuhan. Karena telah mencoreng institusi Polri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp mengenai laporan tersebut, pihaknya masih mengecek kembali.

"Saat ini sedang monitor laporan tersebut," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved