Mensesneg: Polemik BPJS Kesehatan Tak Perlu Tunggu Perpres, Solusi Sudah Dibahas Bersama DPR
Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian polemik BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan KIS
Ringkasan Berita:
- Prasetyo menyebut penyelesaian masalah BPJS tidak harus menunggu Perpres karena sudah dibahas lintas kementerian dan DPR.
- Rapat pemerintah-DPR menghasilkan beberapa solusi yang disepakati untuk mengatasi polemik penonaktifan KIS.
- Pemerintah menyoroti persoalan data, karena masih ditemukan penerima PBI dari desil 6-10 yang seharusnya tidak masuk kategori bantuan.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian polemik BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan KIS, tidak harus menunggu terbitnya Perpres.
Pemerintah bersama DPR telah membahas persoalan tersebut lintas sektor dan menyepakati sejumlah solusi.
Fokus utama perbaikan diarahkan pada pembenahan data dan pencatatan agar bantuan PBI tepat sasaran.
Bahkan, imbuh dia, masalah terkait penonaktifan keanggotaan KIS telah dibahas pemerintah bersama DPR RI, Senin (9/2/2026) tadi.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Prasetyo menyatakan, pihaknya juga telah menjalin koordinasi sebelumnya dengan berbagai pihak terkait masalah yang muncul.
Baca juga: Anggaran Pemulihan Aceh Diajukan Bertahap, Jubir: Di Bawah Supervisi Pusat
Dalam koordinasi, pemerintah mencari masalah yang selama ini menjadi kendala masyarakat. Setelahnya, pemerintah berupaya mencari jalan keluar atas masalah itu.
"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan.
Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," beber dia.
Oleh karenanya, Prasetyo menilai solusi dari masalah itu tidak perlu menunggu Perpres terbit.
Terlebih, akar masalah itu sejatinya berkelindan di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang kini terus diperbaiki.
Salah satu perbaikannya meliputi penyusunan data dan pencatatan.
Baca juga: Jadwal Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh Beroperasi Normal Besok, Selasa 10 Februari 2026
Pemerintah kata dia, perlu memperbaiki pencatatan agar bantuan diberikan tepat sasaran sehingga penonaktifan terjadi.
"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan," beber Prasetyo.
"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk.
Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," tandas Prasetyo.
Berita lainnya terkait BPJS Kesehatan
| Wajib Tahu! Ini 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Ganja Haram, tapi Dikecualikan untuk Keperluan Medis |
|
|---|
| Kabar Baik! RSIA Cempaka Az-Zahra Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Epilepsi 70 Persen Bisa Terkontrol Obat, Cannabidiol Hanya untuk Kasus Berat |
|
|---|
| HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Menteri-Sekretaris-Negara-Mensesneg-Prasetyo-Hadi-Selasa-612026.jpg)