Kamis, 16 April 2026

Anggota Komisi IX DPR Desak Perusahaan Tak Telat Bayar THR

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada ... 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, mendesak seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.
  • Ia menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.
  • Heru menekankan bahwa perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, mendesak seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.

“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026) dikutip dari Kompas.com.

Heru menekankan bahwa perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.

 Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: ASN Siap-Siap! THR 2026 Cair Lebih Awal, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun

Karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.

Meski tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha menjadi faktor yang perlu diperhitungkan, manajemen perusahaan tetap dituntut memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis.

Dengan perencanaan yang baik, lanjutnya, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.

Selain itu, Heru menegaskan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

Ia menambahkan, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama.

“Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved