Banjir Landa Aceh
Biaya Rehab Rekon Aceh Rp 45,8 T
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026
Ringkasan Berita:
- Pemerintah pusat menetapkan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Aceh mencapai Rp 45,8 triliun dalam tiga tahun ke depan
- Anggaran jumbo ini dibagi bertahap, yakni Rp 20,37 triliun tahun 2026, Rp 14,53 triliun 2027, dan Rp 10,92 triliun 2028, guna memulihkan infrastruktur, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat.
- Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan oleh masing-masing pemerintah daerah dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat
Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat. Medrilzam, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Aceh mencapai Rp 45,8 triliun dalam tiga tahun ke depan. Anggaran jumbo ini dibagi bertahap, yakni Rp 20,37 triliun pada tahun 2026, Rp 14,53 triliun pada 2027, dan Rp 10,92 triliun pada 2028, guna memulihkan infrastruktur, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan, total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pasca-bencana di Aceh, sebesar Rp 45,8 triliun. "Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan (oleh masing-masing pemerintah daerah) dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman-teman di pusat," ungkap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis.
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, penyusunan rencana induk ini dilengkapi Rencana Aksi yang disusun Kementerian/lembaga (Renaksi K/L) terkait.
Selain itu, juga telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pasca-bencana (Jitupasna) yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut.
Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing-masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp 205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut, dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.
Adapun Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp 68,9 triliun. Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang Rp 56,3 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan 2028.
Mengingat masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut, status dari Renduk PRRP Sumatera masih bersifat sementara (versi pertama).
Apabila diperlukan, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pasca-bencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp 20,37 triliun, Rp 14,53 triliun, dan Rp 10,92 triliun.
Kemudian untuk Sumut, dibutuhkan Rp 817,11 miliar, Rp 1,13 triliun, dan Rp 155,17 miliar. Adapun Sumbar sebanyak Rp 4,35 triliun, Rp 2,28 triliun, serta Rp 1,73 triliun.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data-data yang memang saat ini dinamis sekaliterkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini (Renduk PRRP) versi pertama," ujar Medrilzam.
Status dokumen Renduk PRPP Sumatera Versi 1 mempertimbangkan perubahan data di daerah yang membutuhkan verifikasi dan validasi lebih lanjut, lalu dibutuhkan aksi cepat rehabilitasi dan rekonstruksi setelah 90 hari masa transisi darurat menuju pemulihan dinyatakan selesai.
Kemudian juga dibutuhkan komitmen segera alokasi tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2026 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tahun 2026 dan masukan ke dalam proses penyiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN TA 2027.
Dokumen Renduk PRPP Sumatera versi berikutnya akan diselesaikan bila data-data kerusakan di daerah terdampak telah diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut.
Banjir Landa Aceh
Biaya Rehab Rekon Aceh Rp 458 T
Biaya Rehab Rekon Aceh
Medrilzam Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Ba
Medrilzam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tenda yang Selama Ini Digunakan Rusak, Murid TK Belajar di Gudang Padi |
|
|---|
| HRD Apresiasi Kepedulian Prabowo dalam Pemulihan Pascabencana di Aceh |
|
|---|
| Al-Farlaky Desak BNPB Putus Kontrak Terhadap Vendor Tak Berkompeten |
|
|---|
| Warga Dibayar Harian untuk Pembersihan, Pemulihan Pascabencana Dikebut |
|
|---|
| Jembatan Wih Kanis Tak Kunjung Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Biaya-Rehab-Rekon-Aceh-Rp-458-T.jpg)