Selasa, 21 April 2026

Anggota Intel Polres Bantul Dipatsus, Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Miliar

Tak hanya itu, terdapat pula permintaan tambahan sebesar Rp 500 juta dengan alasan catatan utang.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Seorang anggota intelijen di Polres Bantul berinisial S menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perusahaan pengembang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang anggota intelijen di Polres Bantul berinisial S menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perusahaan pengembang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
  • Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY menyusul laporan yang diajukan korban pada Rabu (18/2/2026).
  • Laporan tersebut disampaikan ke Bidpropam atas dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

 

SERAMBINEWS.COM, BANTU – Seorang anggota intelijen di Polres Bantul berinisial S menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perusahaan pengembang dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Bidpropam Polda DIY menyusul laporan yang diajukan korban pada Rabu (18/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke Bidpropam serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa dugaan pemerasan dilakukan S bersama sejumlah orang lain dengan cara menduduki kantor kliennya.

Tindakan tersebut, menurutnya, disertai perusakan fasilitas kantor, termasuk kamera pengawas (CCTV).

“Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, termasuk merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” ujar Hermansyah dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KPK: Uang Pemerasan Bupati Pati Senilai Rp 2,6 Miliar Disimpan dalam Karung, Diikat Karet

Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian material dan immaterial sekitar Rp 2,5 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.

Menurut Hermansyah, terlapor awalnya meminta pekerjaan kepada kliennya.

Namun setelah proyek diberikan, pekerjaan disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga akhirnya mangkrak.

Selain itu, kliennya mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta per bulan selama enam bulan berturut-turut dengan melibatkan empat orang lainnya.

Tak hanya itu, terdapat pula permintaan tambahan sebesar Rp 500 juta dengan alasan catatan utang.

Setelah dilakukan evaluasi internal, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

Pihak pelapor menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved