Kamis, 4 Juni 2026

THR Segera Cair, Gaji ke-13 PNS 2026 Menyusul, Cek Komponen dan Aturannya

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan juga sudah dijadwalkan.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan sejak akhir Februari, kabar berikutnya yang ditunggu aparatur negara akhirnya jelas. Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan juga sudah dijadwalkan. 

Selain itu, Airlangga menambahkan gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang.

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.

Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya.

THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin)

Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.

Aturan Besaran Gaji Pokok PNS

Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.

Golongan I

IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved