Sabtu, 11 April 2026

Mendagri Minta Kepala Daerah Gelar Pasar Murah Jelang Lebaran

Kepala daerah juga diimbau tetap siaga di wilayahnya masing-masing, bukan melakukan perjalanan umrah saat masyarakat tengah libur panjang Idul Fitri.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Rahel
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepala daerah untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat apabila terjadi kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
  • Tito menjelaskan, pasar murah merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan memastikan ketersediaan serta keterjangkauan harga bagi masyarakat.
  • Kepala daerah juga diimbau tetap siaga di wilayahnya masing-masing, bukan melakukan perjalanan umrah saat Idul Fitri.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta kepala daerah untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat apabila terjadi kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Tito menjelaskan, pasar murah merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan inflasi dan memastikan ketersediaan serta keterjangkauan harga bagi masyarakat.

 “Kalau ada yang naik, intervensi dengan gerakan pasar murah,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri, Senin (9/3/2026).

Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, distributor, asosiasi pengusaha, dan pengelola pasar guna memastikan pasokan tetap cukup dan harga terjangkau.

Kepala daerah juga diimbau tetap siaga di wilayahnya masing-masing, bukan melakukan perjalanan umrah saat masyarakat tengah libur panjang Idul Fitri.

Baca juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga dan Tunda Perjalanan ke Luar Negeri Selama Lebaran 2026

Tito menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah pada momen vital menjelang dan saat Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri

“Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Kita harus memastikan masyarakat bisa menjalankan rangkaian hari raya dengan lancar, termasuk arus mudik, arus balik, dan harga yang terkendali,” jelasnya.

Selain itu, kepala daerah juga diingatkan untuk memperhatikan kegiatan mudik yang menyebabkan lonjakan pergerakan masyarakat.

Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah-rumah yang ditinggalkan, kendaraan yang dititipkan, dan pengaturan pos-pos siaga di jalur-jalur arus mudik dan balik.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, harga kebutuhan pokok terkendali, dan layanan publik tetap optimal selama libur panjang.

 

Baca juga: Wajah Ekonomi Aceh: Eksternalitas  yang Menghambat Kesejahteraan

Baca juga: Jadi Sekutu AS, Iran Gempur Qatar, Bahrain, Arab Saudi, dan UEA, Fasilitas Minyak Jadi Target

Sumber: Kompas.com

Baca juga: 5 Minyak Alami untuk Rambut Rontok dan Kebotakan, Bisa Merangsang Pertumbuhan Rambut Baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved