Resmi! Ini Daftar Tarif Listrik dan Harga Token Terbaru per 1 April 2026, Apakah Ada Kenaikan?
Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 resmi tidak mengalami kenaikan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Penting bagi pelanggan prabayar untuk memahami bahwa jumlah kWh yang didapat saat membeli token tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tetapi juga dipotong oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Baca juga: Trump ke Iran: Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Kami Lenyapkan Fasilitas Listrik
Sebagai gambaran untuk wilayah Jakarta, berikut simulasi perolehan kWh jika Anda membeli token seharga Rp 100.000:
- Daya 900 VA: Setelah dipotong PPJ 2,4 persen, pelanggan mendapatkan 72,19 kWh.
- Daya 1.300 - 2.200 VA: Setelah dipotong PPJ 2,4 persen , pelanggan mendapatkan 67,56 kWh.
- Daya 3.500 - 5.500 VA: Setelah dipotong PPJ 3 persen , pelanggan mendapatkan 57,07 kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Setelah dipotong PPJ 4 % , pelanggan mendapatkan 56,49 kWh.
Rumus sederhananya adalah: (Nominal Token - PPJ Daerah) dibagi Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh yang didapat.
Dengan ketetapan ini, masyarakat dapat merencanakan penggunaan energi mereka dengan lebih pasti tanpa khawatir adanya lonjakan tarif di bulan April mendatang.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
| PLN Beri Diskon 50 Persen, Berlaku Hingga 28 April 2026, Cek Promo dan Syaratnya di Sini |
|
|---|
| Mobil Listrik Kini Tetap Kena Pajak, Besaran Tergantung Daerah |
|
|---|
| PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Aceh Timur untuk Beberapa Wilayah, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Pentingnya Motor Listrik sebagai Fasilitas Distribusi MBG |
|
|---|
| DPR Desak BGN Buka-bukaan Soal Pengadaan Motor Listrik Rp1,39 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/meteran-listrik.jpg)