Selasa, 28 April 2026

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
DITAHAN KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.
  • Keputusan tersebut diambil untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

Keputusan tersebut diambil untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

“Terhadap tersangka YCQ, setelah penahanan pertama selama 20 hari, hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Menurut Budi, penyidik masih memerlukan waktu tambahan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Ia ditahan sejak 12 Maret 2026.

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terkait dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar.

Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan, Kenakan Sepatu Mewah dan Tangan Tak Diborgol, KPK: Ada Pengawasan

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Dalam proses penanganan perkara, Yaqut Cholil Qoumas sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga dan diumumkan pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. KPK kembali mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved