Selasa, 28 April 2026

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
DITAHAN KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengungkapkan bahwa pengajuan tahanan rumah merupakan permintaan pribadi.

Ia juga mengaku bersyukur dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarganya saat Idulfitri.

“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujar Yaqut.

Baca juga: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik 1 April 2026 Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Baca juga: Iran Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper AS di Isfahan, Ketegangan Memuncak

 

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved