KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan awal selama 20 hari berakhir.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2026, Yaqut mengungkapkan bahwa pengajuan tahanan rumah merupakan permintaan pribadi.
Ia juga mengaku bersyukur dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarganya saat Idulfitri.
“Permintaan kami. Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya,” ujar Yaqut.
Baca juga: Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik 1 April 2026 Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Baca juga: Iran Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper AS di Isfahan, Ketegangan Memuncak
Sumber: Kompas.com
| Sosok Ketua DPRD Magetan Suratno, Menangis Ditahan Kejari Terkait Korupsi Dana Pokir Rp242 Miliar |
|
|---|
| Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK, Tegaskan Diri Korban Kasus Kuota Haji 2023–2024 |
|
|---|
| Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK: Jadi Saksi |
|
|---|
| Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Terus Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-oleh-KPK.jpg)