Senin, 4 Mei 2026

Kajati Sumut Peringatkan Jaksa Usai Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR

Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, mengingatkan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara setelah

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Kompas.com/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KAJATI SUMUT - Kajati Sumut Harli Siregar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam. 

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar penghitungan tersebut.

"Ini yang paling kita garis bawahi. Penghitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.

"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.

Kini, Amsal Sitepu sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan karena tak terbukti bersalah dalam perkara ini. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/03/11383281/kajati-sumut-peringatkan-kajari-karo-buntut-kasus-amsal-sitepu

Berita lainnya terkait Amsal Sitepu

 
 
 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved