Minggu, 26 April 2026

Aturan Baru, Airlangga Batasi BBM Subsidi 2 Bulan, Pembelian Diawasi Sistem Barcode

Sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina menjadi alat utama untuk memantau konsumsi harian pengguna.

Editor: Amirullah
Kompas.com/Rahel
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai mengetatkan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Langkah ini diambil agar penyaluran energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran, terutama di tengah kebutuhan yang terus meningkat.

Kebijakan terbaru ini tak sekadar membatasi, tetapi juga menata ulang sistem distribusi agar lebih adil dan terukur. Salah satu yang disorot adalah pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan ini akan berlaku dalam periode tertentu.

"Ada penjelasan lebih detail secara umum 50 liter Pertalite dan Solar. Mengacu akan berlaku dua bulan," terang Airlangga dikutip TribunTrends dari Youtube PerekonomianRI, Senin (6/4/2026).

Dalam skema yang disiapkan, pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk mengontrol pembelian BBM subsidi.

Sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina menjadi alat utama untuk memantau konsumsi harian pengguna.

Melalui sistem ini, setiap kendaraan pribadi memiliki batas maksimal pembelian BBM subsidi hingga 50 liter per hari. Jika melewati batas tersebut, sistem akan langsung mendeteksi.

Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang tetap mendapatkan fleksibilitas dalam pengisian BBM subsidi.

"Tidak berlaku kendaraan umum," tegasnya.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Aceh Timur 6 April 2026 Stagnan, Antam Justru Ambruk Rp 26.000

Aturan Resmi dari BPH Migas

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Aturan ini bertujuan memastikan distribusi solar subsidi dan bensin RON 90 (Pertalite) tepat sasaran dan tepat volume, khususnya untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik angkutan orang maupun barang.

Rincian Batasan BBM

Dalam ketentuan tersebut, pembatasan penyaluran BBM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik (ambulans, damkar, dll): maksimal 50 liter per hari

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Pengawasan dan Sanksi

Sebagai bagian dari pengendalian, setiap penyaluran BBM wajib dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved