4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Segera Disidang
Selanjutnya, jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas baik secara formal maupun materil.
Ringkasan Berita:
- Puspom TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan.
- Selanjutnya, jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas baik secara formal maupun materil.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa berkas perkara dan barang bukti juga telah dilimpahkan.
“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam siaran pers Puspen TNI, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas baik secara formal maupun materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.
Dua dari mereka merupakan eksekutor penyiraman, sementara dua lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Aulia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Asal Matra TNI
Keempat prajurit tersebut berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
Puspom TNI masih menyelidiki peran, motif, dan kronologi lengkap kasus ini, termasuk mencari pihak yang memerintahkan aksi penyiraman tersebut.
Selain itu, Kepala BAIS TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, mundur dari jabatannya menyusul kasus ini.
Baca juga: Komnas HAM: Beda Inisial, Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diungkap Polisi dan TNI Orang yang Sama
Pemerintah Tidak Bisa Campuri Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menentukan jalannya proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
| Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara, Dua Dipecat |
|
|---|
| 12 Mahasiswa USK Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian |
|
|---|
| Diduga Terkait Perebutan Lahan, Juru Parkir Disabet Parang |
|
|---|
| Tersangka Pembakaran FP USK Bertambah Jadi 12 Orang, Ini Keterangan Kasatreskrim |
|
|---|
| OTT Bupati Muara Enim: KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tetapkan Empat Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wajah-terduga-penyiram-air-keras-terhadap-Wakil-Koordinator-KontraS-Andrie-Yunus-terekam-CCTV.jpg)