Minggu, 19 April 2026

Cara Usulkan Bansos Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Usul Diri Sendiri, Keluarga dan Tetangga

Tak hanya untuk diri sendiri, fitur ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan tetangga atau keluarga yang dinilai layak menerima bantuan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar/CHAT GPT
Usulan Bansos - Warga kini dapat mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar, terutama dari kelompok desil 1–4, untuk mengajukan diri atau orang lain agar bantuan lebih tepat sasaran. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar sebagai penerima.

Pemerintah kini membuka jalur partisipasi melalui fitur usulan mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusdatin Kesos, yang menyebutkan bahwa masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang belum menerima bansos, kini dapat mengajukan usulan secara langsung.

Tak hanya untuk diri sendiri, fitur ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan tetangga atau keluarga yang dinilai layak menerima bantuan.

Selain itu, tersedia pula fitur sanggahan bagi warga yang ingin melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

Baca juga: Alhamdulillah! Bansos PKH & BPNT April 2026 Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima Terbaru

Aplikasi tersebut dapat diakses tanpa login, namun hanya sebatas melihat data.

Sementara untuk mengusulkan bansos atau menyanggah data, pengguna wajib login menggunakan akun terdaftar, termasuk melalui opsi Google atau Apple ID yang kini telah tersedia.

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Usulan” pada halaman beranda, lalu klik “Tambah Usulan”.

Selanjutnya, pengguna diminta mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing sebanyak 16 digit, lalu menekan tombol “Cek Usulan”.

Sistem kemudian akan memverifikasi apakah data yang diusulkan memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Jika tidak memenuhi syarat misalnya berada pada desil 6 hingga 10 maka pengguna akan diarahkan untuk memperbarui data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Desil BANSOS, Bisa Lewat HP hingga Web Kemensos

Namun, jika data termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4 atau 5, pengguna dapat melanjutkan dengan memilih jenis bantuan sosial yang diusulkan, seperti bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Setelah memilih jenis bantuan, pengguna cukup menandai dan mengirimkan usulan.

Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan bansos telah diterima. Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

“Cek bansos kini lebih mudah, cepat, tepat, dan transparan,” demikian disampaikan dalam unggahan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved