Senin, 4 Mei 2026

Cara Usulkan Bansos Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Usul Diri Sendiri, Keluarga dan Tetangga

Tak hanya untuk diri sendiri, fitur ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan tetangga atau keluarga yang dinilai layak menerima bantuan.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar/CHAT GPT
Usulan Bansos - Warga kini dapat mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar, terutama dari kelompok desil 1–4, untuk mengajukan diri atau orang lain agar bantuan lebih tepat sasaran. 

Melalui fitur ini, pemerintah berharap distribusi bansos semakin akurat sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi dan memperbaiki data penerima bantuan.

Berikut langkah-langkah mengusulkan bansos lewat aplikasi Cek Bansos:

Cara Usul Bansos di Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu klik tombol “Masuk”.
  3. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau gunakan opsi login via Google / Apple ID.
  4. Setelah berhasil login, masuk ke halaman Beranda.
  5. Pilih menu “Usulan”.
  6. Klik “Tambah Usulan” untuk mengajukan data baru.
  7. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (masing-masing 16 digit).
  8. Klik tombol “Cek Usulan”.
  9. Tunggu proses verifikasi dari sistem: Jika tidak memenuhi syarat (desil 6–10), akan diminta memperbarui data ke desa/kelurahan atau dinas sosial. Jika memenuhi syarat (desil 1–4 atau 5), lanjut ke tahap berikutnya. Pilih jenis bansos yang diusulkan (Sembako, PKH, atau PBI JK).
  10. Centang bantuan yang sesuai, lalu kirim usulan.
  11. Akan muncul notifikasi bahwa usulan bansos berhasil diajukan.

Selain itu, pengguna juga bisa:

  • Mengusulkan diri sendiri
  • Mengusulkan tetangga/keluarga yang membutuhkan
    Memberikan sanggahan jika ada penerima bansos yang dianggap tidak layak

Dengan fitur ini, proses pengajuan bansos jadi lebih terbuka dan transparan.

(Serambinews.com/Firdha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved