Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru
Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.
Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.
Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.
Dimana komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp28.446.200
- Eselon II: Rp19.514.200
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Aturan Gaji-13 Non-ASN
Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.
Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.
Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 ASN cair
Gaji ke-13 di Juli
Pencairan gaji ke-13
Gaji Ke-13 PNS
Gaji Ke-13 PNS akan Cair
Serambi Indonesia
| Ketua Swadaya Jakarta: Abdya Lahir Bukan Tanpa Bidan |
|
|---|
| Calon Jamaah Haji Bireuen Dipeusijuk, Bupati Mukhlis Sampaikan Pesan Kesehatan dan Ibadah |
|
|---|
| Para Camat Bireuen Kenakan Pakaian Kebesaran Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-30, Ini Pesan Mendagri |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Dikabarkan Akan Masuk Kabinet Prabowo, Jumhur Hidayat Diisukan Jadi Menteri LH |
|
|---|
| Jalan Elak Geudong Bireuen Berlubang, Membahayakan Pengendara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)