Minggu, 3 Mei 2026

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru

Kepastian soal jadwal juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tayang:
Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026, Dikabarkan Cair Mulai Juni dan Ada Komponen Baru 

Adapun tahun ini, belum ada besaran pasti yang telah dikalkulasi secara detail.

Namun, tentunya besaran diprediksi akan berbeda-beda tergantung status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang diterima.

Pasalnya secara umum, nominal dihitung dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan yang melekat.

Dimana komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Sebagai perbandingan dan gambaran, berikut ini rincian nominal maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintahan termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300 
  • Anggota: Rp28.104.300 

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon 

  • Eselon I: Rp28.446.200 
  • Eselon II: Rp19.514.200 
  • Eselon III: Rp13.842.300 
  • Eselon IV: Rp10.612.900 

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi 

Pendidikan SD/SMP/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200 
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300 
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600 

Pendidikan SMA/D1/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500 

Pendidikan S1/DIV/sederajat 

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800 

Pendidikan S2/S3/sederajat 

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Aturan Gaji-13 Non-ASN

Bersamaan dengan adanya aturan terbaru, dimana bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah diberlakukan batas maksimal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang juga memuat lampiran mengenai besaran paling banyak tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri.

Dimana penghasilan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi Non-PNS 2026 diketahui mengalami perubahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved