Kamis, 7 Mei 2026

2 Polisi Jadi Tersangka Mafia BBM Subsidi, Danki Brimob dan Kanit Paminal Terancam Sanksi Berat

“Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan dan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur,” jelas Andra,

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Total BBM subsidi yang telah dipesan dan dikumpulkan oleh kedua tersangka diperkirakan mencapai hampir 2,9 ton.

Baca juga: Pasca Banjir, Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM

Ditahan dan Segera Disidang Etik

Saat ini, Iptu HPD dan Aipda DGL telah ditahan di tempat khusus Polda NTT.

Selain proses pidana, keduanya juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri dalam waktu dekat.

Menurut Andra, proses etik akan berjalan paralel dengan proses hukum pidana sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Untuk proses kode etik, tetap berjalan sesuai aturan. Kami pastikan sanksi maksimal akan diberikan sebagai efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan, termasuk Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko serta pemerintah pusat.

Ancaman Sanksi Berat

Dalam sidang etik, kedua anggota tersebut berpotensi dikenakan sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung hasil putusan.

Sementara dari sisi pidana, keduanya dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Komitmen Bersih-bersih Internal

Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam praktik ilegal, terlebih yang menyangkut distribusi barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas,” ujar Andra.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat melalui layanan pengaduan Propam yang telah disediakan, termasuk melalui pemindaian kode QR.

Sorotan Kasus Mafia BBM di NTT

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved