Kamis, 7 Mei 2026

2 Polisi Jadi Tersangka Mafia BBM Subsidi, Danki Brimob dan Kanit Paminal Terancam Sanksi Berat

“Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan dan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur,” jelas Andra,

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret dua anggota kepolisian aktif. 
  • Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum serta sidang etik profesi di lingkungan Polri.
  • Dua anggota tersebut adalah Iptu Herman Pati Bean (HPD), Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, yang menjabat sebagai Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.

 

SERAMBINEWS.COM, KUPANG – Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyeret dua anggota kepolisian aktif. 

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum serta sidang etik profesi di lingkungan Polri.

Dua anggota tersebut adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Herman Pati Bean (HPD), Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo, yang menjabat sebagai Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengungkapkan bahwa keduanya memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut.

“Iptu HPD berperan sebagai pemesan, sementara Aipda DGL bertugas menyediakan dan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur,” jelas Andra, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Dua Terdakwa Penimbunan Solar Subsidi Disidangkan di PN Lhoksukon, 3 Orang DPO

Terungkap dari Penggerebekan di Trans Flores

Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan pengiriman BBM solar subsidi sebanyak 2.955 liter di Jalan Trans Flores pada 16 April 2026.

BBM tersebut diduga akan disalurkan secara ilegal dari Manggarai Timur menuju Manggarai Barat.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui BBM subsidi itu sempat ditampung di sebuah gudang milik PT Surya Sejahtera di Labuan Bajo sebelum direncanakan untuk didistribusikan kembali.

Penyidik menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi yang kerap terjadi di wilayah NTT, terutama di daerah dengan akses pengawasan terbatas.

Mengaku Baru Beroperasi Tahun 2026

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru menjalankan praktik tersebut sejak awal tahun 2026.

Namun, pihak Propam Polda NTT belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada sejumlah informasi yang mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aktivitas yang sudah berlangsung lebih lama,” ujar Andra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved