Selasa, 5 Mei 2026

Salam

Daycare Tak Berizin Harus Ditutup

Desakan ini muncul menyusul viralnya kasus dugaan penganiayaan balita pada salah satu daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Sara Masroni
DAYCARE DITUTUP PERMANEN - Suasana salah satu tempat penitipan bayi (daycare) di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, terpantau sepi dan terpasang garis polisi pada Kamis (30/4/2026), usai disegel dan ditutup permanen oleh Pemko Banda Aceh sehari sebelumnya. 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (4/5/206) memberitakan, Komisi Informasi Aceh (KIA) mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengumumkan secara terbuka daftar tempat penitipan anak (daycare) yang sudah memiliki izin resmi. “Publik berhak mengetahui mana lembaga penitipan anak yang resmi dan layak. Keterbukaan informasi ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan praktik ilegal,” kata Komisioner KIA, Dian Rahmat Syahputra, Jumat (1/5/2026).

Desakan ini muncul menyusul viralnya kasus dugaan penganiayaan balita pada salah satu daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, yang diketahui beroperasi secara ilegal. Kasus kitu menjadi sorotan publik se-Indonesia setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial. 

Dian menambahkan, berdasarkan data Pemko Banda Aceh, hanya enam daycare di kota ini yang memiliki izin operasional resmi, sementara sisanya diduga tanpa izin atau ilegal. Sementara di Lhokseumawe, tiga daycare yang ada semuanya belum memiliki izin. Karena itu, Dian mendorong pemerintah segera membuka data daycare yang legal dan memenuhi standar secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Pemerintah daerah, sambungnya, juga harus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap semua daycare yang beroperasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Terungkapnya kasus pengianayaan balita oleh pengasuh pada salah satu daycare di Banda Aceh tentu harus menjadi peringatan bagi kita semua. Sebab, bukan tak mungkin kasus serupa juga pernah terjadi di daycare-daycare lain, hanya saja tidak terungkap ke publik. Karena itu, kita mendukung KIA yang meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk mengumumkan secara terbuka daycare yang sudah memiliki izin resmi. Sehingga, orang tua punya pedoman untuk memilih daycare yang aman bagi anaknya.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan semua daycare yang beroperasi memiliki izin operasional serta memiliki standar minimum pelayanan. Standar dimaksud, antara lain, memiliki fasilitas yang layak, jumlah dan kompetensi pengasuh memadai, lingkungan aman dan ramah anak, adanya komunikasi rutin antara pihak daycare dengan orang tua, serta nutrisi dan pola makan anak teratur. Dengan begitu, daycare bukan hanya menjadi tempat penitipan, tapi juga berfungsi sebagai ruang tumbuh kembang dan tempat anak belajar bersosialisasi yang bisa menjamin keselamatan fisik dan psikologis mereka.

Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menertibkan semua daycare tak berizin secara tegas, adil, dan menyeluruh. Penertiban yang dilakukan tak cukup dengan imbauan, tapi perlu ada tindakan nyata berupa penutupan bagi tempat yang membandel. Namun, tindakan ini harus diikuti dengan Solusi seperti mempermudah proses perizinan serta memberi pembinaan dan pendampingan agar pemilik daycare dapat memenuhi standar minimum pelayanan yang ditetapkan.

Hal yang tak kalah penting adalah partisipasi dari masyarakat, terutama para orang tua. Partisipasi yang bisa dilakukan orang tua, antara lain, harus lebih selektif memilih daycare serta jangan tergiur dengan biaya murah atau lokasi yang dekat saja. Pastikan daycare yang dipilih memiliki izin resmi dan tenaga pengasuhnya kompeten. Sebab, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak merupakan hal yang tak boleh ditawar.

Jadi, sudah saatnya semua pihak bersikap tegas terhadap daycare tak berizin. Penutupan daycare tak berizin adalah suatu keniscayaan dan tak bisa ditunda lagi. Sehingga, setiap anak akan mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak serta kasus penganiayaan seperti yang terjadi pada salah satu daycare di Banda Aceh tak terulang lagi di masa mendatang. Semoga! (*)

POJOK

Legalisasi ganja medis setengah jalan

Banyak hal lain yang lebih mendesak juga tak tuntas-tuntas kan? 

Fenomena ‘hotel berjalan’ kian meresahkan

Makin aneh-aneh aja perilaku masyarakat kita ya?

Pemerintah Aceh didesak buka daftar daycare berizin

Daycare tak berizin juga harus ditindak tegas kan?

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved