Rabu, 13 Mei 2026

Korban Pencabulan di Ponpes Pati Lebih dari 50 Anak, Diduga Ada Pihak Lain yang Bantu

KPAI menyebut korban dugaan pencabulan di Ponpes Pati bisa lebih dari 50 anak. Ada intimidasi, uang damai, hingga dugaan pihak lain terlibat.

Tayang:
Editor: Amirullah
Istimewa
PENCABULAN - Ashari, kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati. 

Ringkasan Berita:
  • KPAI menyebut korban dugaan pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, diduga lebih dari 50 anak dan praktiknya disebut berlangsung sangat rapi serta sistematis.
  • Korban dan keluarga diduga mendapat intimidasi hingga tawaran uang kompensasi agar mencabut laporan ke polisi.
  • Pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari telah ditangkap dan ditahan. Polisi juga menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka.

 

SERAMBINEWS.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, terus menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para korban disebut menghadapi tekanan agar mencabut laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, tekanan yang diterima korban tidak hanya berupa intimidasi mental. Sejumlah keluarga korban juga diduga mendapat tawaran uang kompensasi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan situasi itu membuat sebagian korban mulai merasa takut dan goyah.

"Tampaknya memang intimidasi banyak didapatkan oleh para korban. Ada yang ditawari uang kompensasi, ada yang takut. Kami sedang merujuk beberapa korban ke LPSK karena mereka butuh perlindungan ekstra," kata Diyah.

Pernyataan itu disampaikan Diyah saat wawancara khusus bersama Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Diyah, korban dalam kasus tersebut diduga cukup banyak. Bahkan jumlahnya disebut bisa lebih dari 50 anak.

KPAI juga menduga ada pihak lain yang ikut membantu sehingga dugaan tindak kekerasan seksual itu berlangsung cukup lama dan terkesan sangat rapi.

Karena itu, pihaknya kini berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan tambahan kepada para korban.

Lebih lanjut, Diyah menilai jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dibanding angka 50 anak yang selama ini disampaikan oleh kuasa hukum.

Baca juga: Update Harga Emas di Wilayah Aceh: Banda Aceh Bergerak Naik, Langsa dan Lhokseumawe Masih Bertahan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menduga praktik menyimpang tersebut berlangsung secara sistematis dan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

"Kalau korbannya sebanyak itu, saya kira polanya tidak satu orang. Sangat rapi dan berlangsung bertahun-tahun. Kami menduga ada pihak lain yang membantu, bahkan ada yang membantu melarikan diri. Semua pendamping di sana harus diperiksa," tegas Diyah.

Diyah pun menuntut penegakan hukum untuk kasus ini dengan melapiskan berbagai undang-undang agar pelaku jera.

"Kami minta hukuman yang setimpal. Gunakan UU Perlindungan Anak, KUHP, hingga UU TPKS. Bayangkan masa depan 50 anak ini terenggut. Jika masih ada hati nurani, keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved