Rabu, 13 Mei 2026

Masih Ingat Ferdy Sambo, Ternyata Kuliah S2 dari Penjara, Ini Kata Ditjen Pas

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Alvin Lim dan Ferdy Sambo - Inilah sosok Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hingga viral di media sosial. 


SERAMBINEWS.COM -- Masih ingat nama Ferdy Sambo? Tentu tak asing lagi bagi rakyat Indonesia.

Kasus Ferdy Sambo adalah salah satu skandal hukum terbesar di Indonesia, bermula dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022. 

Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong setelah vonis Mahkamah Agung

Bagaimana kehidupannya sekarang?

Ternyata di balik jeruji besi ia masih memikirkan pendidikan untuk mendapatkan gelar S2.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Ia disebut mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI). 

Dalam sebuah unggahan di media sosial, terlihat foto Ferdy Sambo dan beberapa warga binaan lainnya mengenakan baju berwarna hijau bersama petugas dan beberapa orang berpakaian rapi. 

Kemudian, terdapat foto yang bertuliskan jurnal locus yang ditulis oleh Ferdy Sambo berjudul “Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management”.

Terkait kabar Ferdy Sambo yang melanjutkan kuliah S2 dari dalam penjara, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) buka suara.

Seperti yang diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga binaan dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).

Rika mengatakan, tidak hanya Ferdy Sambo, beberapa warga binaan juga diperbolehkan melanjutkan pendidikan selama berada di dalam Lapas.

“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujar dia.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved