Rabu, 13 Mei 2026

Masih Ingat Ferdy Sambo, Ternyata Kuliah S2 dari Penjara, Ini Kata Ditjen Pas

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan melanjutkan pendidikan magister.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Alvin Lim dan Ferdy Sambo - Inilah sosok Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hingga viral di media sosial. 

Kasus

Karier cemerlang Ferdy Sambo setelah berpuluh tahun harus sirna seketika karena jenderal asal Sulsel ini terjerat kasus pembunuhan.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, ajudannya yang bernama Yosua tewas ditembak ajudan lainnya yang bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi, dalam hal ini Polres Jaksel, sempat mengumumkan bahwa kejadian itu merupakan peristiwa polisi tembak polisi yang diakibatkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati.

Faktanya, setelah beberapa hari, Sambo mengakui bahwa itu adalah skenario yang ia buat. Atas perintahnya, CCTV hingga sejumlah barang bukti ia musnahkan.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022. Ia kemudian ditahan di Mako Brimob Polri.

Setelah itu, ia menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Hari demi hari Sambo lewati di balik jeruji besi sambil menanti putusan apa yang ia dapatkan.

Pada 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel.

Pada 13 Februari 2023, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilah bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dua hari setelah vonisnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukumannya.

Banding ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, sehingga mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.

Pada Mei 2023, Sambo kembali mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia.

Bandingnya diterima, pada 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved