Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Akan Hapus Guru Honorer, P2G: Jangan Ada Pemecatan Massal di 2027!

Rencana pemerintah untuk menghapus status guru honorer pada tahun 2027 mendatang bukan sekadar urusan administrasi

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Pemerintah Akan Hapus Guru Honorer, P2G: Jangan Ada Pemecatan Massal di 2027! 

SERAMBINEWS.COM - Rencana pemerintah untuk menghapus status guru honorer pada tahun 2027 mendatang bukan sekadar urusan administrasi, tapi jadi mimpi buruk bagi ratusan ribu tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran: setelah 2027, apakah mereka masih bisa berdiri di depan kelas?

Merespons kegelisahan yang kian memuncak, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah agar tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan pemecatan massal di sekolah-sekolah negeri.

Solusi Konkrit: Angkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menekankan bahwa pemerintah punya utang budi pada para guru honorer yang selama ini menambal lubang kekurangan pengajar di pelosok negeri. Alih-alih diberhentikan, mereka seharusnya diberikan kepastian status.

“Pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu,” kata Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Bagi Satriwan, jasa guru honorer terlalu besar untuk sekadar diselesaikan dengan surat pemberhentian. Mereka adalah garda terdepan saat distribusi guru PNS belum merata di daerah-daerah.

Namun, ia juga tak menampik bahwa kesejahteraan yang ideal sebenarnya ada pada status PNS yang menawarkan jaminan pensiun hingga jenjang karier yang jelas.

Baca juga: Buya Yahya Bongkar Mitos Kurban yang Sudah Lama Dipercaya, Ternyata Kambing Betina Tetap Sah

Ironi PPPK: Status ASN, Tapi Gaji "Tak Manusiawi"

Sayangnya, peralihan status menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nyatanya belum jadi "surga" bagi para guru. Masih banyak lubang dalam pengelolaannya. Awalnya, skema ini dibuat untuk membantu guru di atas 35 tahun yang terbentur aturan batas usia CPNS.

“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800.000 orang,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan justru memprihatinkan, terutama bagi mereka yang masuk kategori PPPK paruh waktu. Jangankan bicara kesejahteraan, urusan gaji saja masih sering tersendat.

“Para guru PPPK Paruh Waktu ini adalah eks honorer atau non-PNS, mereka diangkat menjadi ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum menerima gaji,” ungkapnya.

Bahkan, Satriwan blak-blakan menyebut angka yang diterima beberapa guru sangat jauh dari kata cukup.

"Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Apalagi banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji," lanjut dia.

Melanggar Asas Keadilan

Masalah keterlambatan gaji ini bukan kasus tunggal, melainkan merata di berbagai daerah mulai dari Banten, Jawa Barat, hingga ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut P2G, kondisi ini adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi yang ada.

“Manajemen tata kelola guru ASN PPPK apalagi yang paruh waktu jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN yang tekanan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non diskriminatif, dan berkeadilan pasal 2 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Menuju 2027, publik menunggu apakah penghapusan tenaga honorer ini akan menjadi solusi peningkatan mutu pendidikan, atau justru menjadi tragedi bagi ribuan pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved